Prioritas.co.id, Tanggamus – Polsek Pugung Polres Tanggamus melimpahkan M. Yusuf (21), tersangka penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengatakan, tersangka dilimpahkan dalam tahap 2, berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pagi tadi, Rabu (29/7/20) pukul 08.00 Wib.
“Pelimpahan tersangka berdasarkan Surat dari Kejari Tanggamus No : B-417 /L.8.19.8/Eoh.2/07/2020, tanggal 28 Juli 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka telah lengkap atau P21,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Ipda Okta Devi, pelimpahan bersama barang bukti berupa alat penganiayaan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Ipda Okta Devi menjelaskan, tersangka M. Yusuf (21) warga Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap dalam persangkaan penganiayaan terhadap korbannya Ridwansyah (35) dan Kardini (82) warga Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dalam perkara itu, Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengamankan barang bukti satu buah palu bergagang terbuat dari kayu berukuran panjang 20 cm milik tersangka.
“Saat itu tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 Wib atas pelaporan penganiayaan terhadap dua korbanya, tanggal 6 Maret 2020 dengan TKP Jalan Umum Pekon Way Jaha,” jelasnya.
Ipda Okta Devi membeberkan, berdasarkan keterangan korban Ridwansyah kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wib bermula pada saat tersangka sedang mengendarai mobil Dumptruck setelah melintas di Jalan gang yang ada gorong gorong dekat rumah korban.
Saat itu Ridwansyah menegur tersangka agar mobil dumptruck tidak melewati jalan gang karna gorong-gorongnya telah rusak, lantas tersangka pergi dan melanjutkan perjalanannya, tiba-tiba setelah 5 menit kemudian, tersangka datang sambil membawa sebuah palu yang di genggamnya.
Sempat terjadi cekcok mulut antara Ridwansyah dan tersanngka, kemudian tersangka memukul kepala korban menggunakan gagang palu sebanyak 1 kali, sehingga di lerai oleh korban Kardini selaku orang tua Ridwansyah.
Selanjutnya, saat dilerai oleh korban Kardini, tersangka malah memukul korban Kardini sebanyak 1 kali di bagian kepala sebelah kiri. Lalu kembali memukul Ridwansyah sebanyak 2 kali.
“Akibarnya Ridwandyah mengalami luka robek bagian kepala sebelah kiri dan Kardini mengalami luka robek bagian kepala sebelah kiri atas. Lalu keduanya melaporkan kejadiani tersebut ke Polsek Pugung,” bebernya.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPindana. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)