Polres Pringsewu Tangkap Sembilan Tersangka Narkoba di Gadingrejo

0
2061

Prioritas.co.id, Pringsewu – Sembilan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu ditangkap tim Cobra Sat Resnarkoba polres Pringsewu, Minggu (26/7/20) sekira pukul 01.00 wib.

Kesembilan tersangka tersebut merupakan warga Gadingrejo Pringsewu diantaranya, AA als Gogon (25), IW (25), EF (25), RR als Gerandong (25), DR (24), LR (26), JI (20), AI (28) serta DP (29).

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan ke 9 pelaku tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik diwilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.

Menurut Kasat, rentetan penangkapan dimulai dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP.

” Ke-9 tersangka tersebut kami lakukan penangkapan dari kediamanya masing-masing pada Minggu (26/7/20) mulai pukul 01.00 sampai dengan 07.00 wib, “jelasnya.

Dikatan kasat, dari hasil penangkapan ke-9 tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plasktik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP. Dan dari hasil tes urin, hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka tersebut 2 diantaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna.

” Untuk saat ini ke-9 tersangka sudah kami amankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan / pengembangan kasus. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (Feryy Perdinan/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here