SKB Tanggamus Kibarkan Bendera Robek dan Kusam

0
256
Bendera Rusak dan Kusam Yang Berkibar di SKB Komplek Pemkab Tanggamus, Senin (27/7/20) sore. (FOTO : GML)

Prioritas.co.id, Tanggamus – Sungguh pemandangan yang menyedihkan terlihat di halaman Kantor Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) yang berlokasi di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus, Senin, (27/07/20).

Sebab disana terlihat Bendera Sang Saka merah putih tetap dikibarkan padahal dalam keadaan rusak, robek dengan warna yang telah kusam.

Padahal kantor instansi pemerintahan yang seharusnya menyadari akan pentingnya rasa patriotisme dalam mencintai dan menjunjung tinggi Simbol Negara, “Bendera Merah Putih” yang diraih dari cucuran darah para pahlawan.

Berkibarnya bendera rusak itu diketahui oleh Ketua Divisi Kominfo Ormas GML Tanggamus Asbi, pada saat hendak pulang bersama anggota divisi ormas lainnya setelah melakukan tugasnya sebagai lembaga kontrol sosial di wilayah Pemda Tanggamus.

“Miris kami lihat adanya bendera merah putih yang sudah rusak, robek tersebut tetap dikibarkan,” kata Hasbi kepada prioritas.co.id.

Kata Hasbi, dalam UU No. 24 tahun 2009 pasal 24 C, telah di jelaskan dengan tegas bahwa “Setiap Orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam; yang ( Melanggar ) dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.”

“Dari pasal tersebut sangat jelas melanggar peraturan tata cara dalam mengibarkan bendera Kebangsaan sebagai simbol negara yang patut di junjung tinggi dan di hormati,” ujar Hasbi.

Atas hal itu, Hasbi berharap kepada khususnya pihak SKB ataupun Pemkab Tanggamus dapat mengganti bendera tersebut dengan bendera yang lebih baik.

“Jika memang tidak ada yang mau menggantinya, kami yang akan membelinya,” pungkasnya. (Zulkarnain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here