240 Siswi SMA di Jepara Kedapatan Hamil

0
1044

 

Gambar Ilustrasi Sumber Google

Prioritas.co.id, JawaTengahSekitar 240 siswi SMA di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berbondong-bondong mengajukan permohonan dispensasi nikah selama periode Januari-Juni 2020. Pasalnya, mereka kedapatan hamil diluar nikah sehingga pernikahan dianggap menjadi jalan satu-satunya untuk menutupi kasus tersebut.

Dilangsir idntimes.com menyebutkan fakta itu terkuak saat para orangtua siswi menghadiri proses sidang dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama Jepara.Sehari ada 14-20 pemohon dispensasi nikah di Jepara
unsplash.com/Adrianna Van Groningen

Ketua Panitera, Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah mengaku dalam sehari dirinya mampu melayani permohonan dispensasi nikah 14-20 perkara. “Jumlahnya setiap hari naik terus. Pas Januari kemarin aja bisa sampai 50 pengajuan dispensasi nikah. Dan sampai dengan bulan Juni 2020, kalau ditotal sudah ada 240 pengajuan dispensasi nikah,” kata Taski, dilangsir idntimes.com Rabu 22 Juli 2020).

Menurutnya, rata-rata pemohon dispensasi nikah berasal dari siswi kelas dua SMA. Usia mereka kebanyakan masih 16 tahun. Dengan usia sangat muda itu membuat para hakim yang memutuskan perkara berada di posisi yang dilematis.

Di satu sisi, ia menjelaskan pernikahan usia dini telah merenggut kebahagiaan siswa yang notabene belum memiliki emosi yang matang. Namun, pada sisi lain pihaknya mau tak mau harus meloloskan permohonan dispensasi agar anak yang dilahirkan nantinya punya kejelasan asal usul orangtua.

“Kalau pas di sidang itu, kita sendiri sangat terenyuh melihatnya. Apalagi ketika bapak ibunya dihadirkan dan tahu kelakuan anak-anaknya. Suasana sidang berubah jadi haru. Tapi harus diloloskan (permohonan dispensasi nikah) untuk menghindari mudaratnya. Soalnya janinnya semakin membesar,” akunya.

Siswi Kerap Berhubungan Seks Di Rumah

Taskiyaturobihah menyatakan maraknya dispensasi nikah lantaran pengawasan orangtua di rumah cukup rendah. Dari pengakuan mereka, ada beberapa siswa yang mengaku telah berhubungan intim dengan pacarnya di dalam rumah ketika si orangtua sedang bekerja.

“Dari tahun ke tahun jumlah pemohonnya di Jepara selalu meningkat. Saat dimintai keterangan di dalam sidang baru ketahuan kalau si ceweknya sering berhubungan intim sama pacarnya di rumah. Kondisinya ya pas rumahnya sepi. Itu yang bikin kita geregeten,” terangnya.

Taskiyaturobihah menabahkan pihaknya telah meminta agar Bupati Jepara dan instansi terkait gencar menyosialisasikan bahaya seks bebas di kalangan pelajar untuk menekan angka kehamilan diluar nikah. Sosialisasi harus dilakukan kontinyu di tempat-tempat umum seperti sekolahan dan sebagainya. “Mestinya kita sama pak bupati dan jajaran teknis lainnya ketemu buat merancang seperti apart sosialisasi yang harus dilakukan biar angka kehamilan diluar nikah dapat diminimalisir,” katanya.

MKKS Akan Cocokkan Data

Menanggapi hal itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Kabupaten Jewpara, Udik Agus DW, mengaku kaget dengan kabar tersebut. Meski dirinya tidak menampik adanya siswi yang hamil dan menikah pada saat masih sekolah. “Memang ada kasus seperti itu, namun jarang terjadi, dan jumlahnya juga tidak sampai sebanyak itu,” katanya, Jumat 24 Juli 2020

Udik mengaku tidak mungkin siswi SMA di Jepara pada kurun waktu enam bulan hamil sebanyak itu. Di Jepara terdapat 23 SMA yaitu 10 sekolah negeri dan 13 sekolah swasta. “Para kepala sekolah secara rutin berkomunikasi, termasuk membicara persoalan sosial yang dihadapi oleh anak-anak. Tidak pernah ada pembicaraan tentang kasus siswi hamil seperti itu,” katanya.

Namun, pihaknya akan memastikan tentang apa yang disampaikan Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara. “Kami merencanakan untuk melakukan klarifikasi atas data tersebut ke Pengadilan Agama Jepara sebagai bahan untuk evaluasi kami,” katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Musyararah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Jepara, Drs Subandi dan Sekretaris Yayasan Kartini Indonesia Jepara dan Ketua Musyawarah Guru Tata Busana SMK Provinsi Jawa Tengah, Indria Mustika yang menyebut fakta bahwa nikah usia muda dengan dispensasi nikah di Jepara memang relatif banyak.

Karena itu Indri mengajak semua fihak untuk melakukan evaluasi. “Banyaknya anak lulusan SMP/MTs yang tidak melanjutkan sekolah, dengan semangat dan minat belajar anak-anak yang relatif rendah. Ditambah pola pembimbingan anak olah orang tua, peran pemerintah disemua tingkatan hingga banyaknya kafe-kafe di Jepara yang buka hingga larut malam,” katanya. (idntimes/red)

Sumber Copas : Sinarlampung.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here