Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejari Pringsewu Musnahkan BB

0
79


Prioritas.co.id, pringsewu — Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020, Kejaksaan Negeri pringsewu dengan upacara secara virtual bersama Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung serta jajarna Kejaksaan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia, Dilanjutkan dengan acara syukuran pemotongan kue dan tumpeng serta memusnahkan barang bukti Narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri pringsewu Rabu (22/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri pringsewu Amru E. Siregar, SH, MH, didampingi kasi dan kasubag dalam Konfrensi pers mengungkapkan pencapaian kinerja kejari pringsewu antara lain Penyelidikan kasus permasalahan dana hibah KONI Kabupataen Pringsewu Tahun 2017 dan 2018 Serta Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Dana Kementerian Kesehatan” terang Kejari.

Sementara itu kasi pidsus Leonardo Adiguna memaparkan, Bahwa hasil penyelidikan dana hibah koni yang dikordinasikan dengan APIP ada temuan sejumlah Rp. 80.445.047. Berdasarkan temuan tersebut telah dilakukan Pengembalian kerugian negara” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas Ill RSUD pringsewu tersebut tidak sesuai spesifikasi pada kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh Ahli BPKP hal tersebut, Berdasarkan perhitungan tekhnis Ahli konstruksi.” dengan didasarkan dokumen yang digunakan untuk pembangunan, dan didapat hasil bahwa adanya kerugian keuangan Negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupataen. Pringsewu tahun 2012 sebesar Rp. 717.000.000″ ucapnya.

“Bahwa perkembangan kasus ini sudah tahap P-21 (Berkas Perkara sudah Lengkap), kemudian tahap selanjutnya pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum ( Tahap II), namun untuk pelaksaan tahap II belum dapat dilakukan dikarenakan sampai dengan saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan Jaksa tahap Penyidikan/Penuntutan karena pandemic covid 19, dari dua kasus yang sedang kit tangani ini KONI maupun RSUD jika nanti ada laporan lagi akan kuta lakukan penyelidikan lagi” paparnya.

Ia juga menambahkan hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan Barang bukti dan barang ramapasan yakni sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil mercy sebanyak 2007 butir, dan barang bukti lain seperti pakaian, Kasur, pakaian dalam, meja, kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan yang di saksikan oleh Kabag OPS polres pringsewu iptu Martono.

“Selanjutnya barang bukti dan barang rampasan yang telah disebutkan di atas dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender dengan air oleh Kajari Pringsewu bersama para Kasi dan Kasubag serta dari Polres Pringsewu dan disaksikan oleh rekan rekan media dan masyarakat” pungkasnya.( Borneo )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here