Polres Pringsewu Bersama Pemda dan Instansi Terkait Gelar Rakor Pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Di Masa pandemi Covid-19

0
32

prioritas.co.id, Pringsewu-Dalam rangka menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran sekolah tahun 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19 Polres Pringsewu bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi pada Selasa (14/07/2020)

Rapat yang dilaksanakan di aula Polres setempat dihadiri oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Asisten 1 Andi Wijaya ST, Kadis Pendidikan Heri Iswahyudi, Kepala Kesbangpol Sukarman, KepalaDinas Kesehatan Kab. Pringsewu  yang diwakili dr. Nofli Yurni sekaligus elaku Jubir Gugus Tugas Covid19, Drs. Mahmuddin, MM mewakili Cabdin Wil II Dinas Pendidikan Prov Lampung, Kasi Pendidikan Agama Kemenag Pringsewu Anton. S, Kepala K3S Kab. Pringsewu serta perwakilan Kepala MKKS SMP, SMA dab SMK Kab. Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyampaikan bahwa saat ini sebagian sekolah telah kembali mengaktifkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, sedangkan petunjuk dari pemerintah pusat bahwa dalam masa pendemi Covid-19 untuk wilayah yang masuk dalam kategori zona kuning, orange dan merah ditiadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Lanjut kapolres, “untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut kami mengundang pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melaksanakan rakor dan menyamakan persepsi”, ungkapnya

AKBP Hamid menambahkan “mengingat saat ini Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya berzona hijau saat ini berada dalam zona kuning selama pandemi Virus Covid-19. Sekalipun maklumat Kapolri telah dicabut, bukan berarti masyarakat telah sepenuhnya bebas. Sebab, pencabutan maklumat tersebut diarahkan menuju tatanan new normal. Kehati-hatian dan antisipasi terkait penularan virus corona tidak boleh ditinggalkan, harus mematuhi kebijakan pemerintah dengan cara menerapkan protokol kesehatan didalam kehidupan sehari-hari” terangya

Apalagi selama Pandemi Covid 19 di Kabupaten Pringsewu tindak pidana terhadap anak mengalami peningkatan sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi. kami bersama-sama mencari solusi dalam masa pandemi Covid 19 hak anak dalam pendidikan terpenuhi tetapi pemerintah juga dapat menjamin keamananya dari paparan Covid-19.

Ditempat yang sama asisten I Andi Wijaya ST memaparkan bahwa dengan ditemukannya beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Pringsewu menyebabkan  perubahan zona yang sebelumnya berzona hijau saat ini berada dalam zona kuning selama pandemi Virus Covid-19.

“apapun metode belajar mengajar yang diterapkan hak-hak anak harus tetap dipenuhi dan mendapatkan pendidikan yang baik meskipun pada situasi pandemi, dalam menghadapi pandemi Covid-19, orang tua atau orang dewasa di sekitar harus memastikan anak-anak tetap terlindungi. Perlu diambil langkah secara bersama – sama dalam rangka pencegahan Covid 19 di Kabupaten Pringsewu serta mempersiapkan kegiatan belajar mengajar di masa Pandemi Covid 19 saat ini”.ungkap Asisten 1.

Selanjutnya kepala dinas pendidikan Kab. pringsewu Heri Iswahyudi memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

“sekolah tidak akan dilaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sebelum Kabupaten Pringsewu berada pada zona hijau, syarat dilakukan pembelajaran tatap muka diantaranya persetujuan dari orangtua murid serta adanya rekomendasi dari Gugus Tugas Covid19 dan Izin dari Pusat dan Agar Kepala Sekolah tidak mengambil langkah sendiri tanpa adanya ketetapan dan petunjuk dari pemerintah pusat”, ungkap Heri Iswahyudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here