Muba.prioritas.co.id – Paska gagalnya Pemkab Muba mengusulkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan atau Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2018, suasana panik mulai terlihat dalam rapat pembahasan jasa / honor dan THR 2018 bagi Dokter dan Bidan Penugasan Khusus pada Dinas Kesehatan Muba di ruang Rapat Randik. Kamis (25/10).
Keterlambatan dalam pengajuan yang dilakukan Pemkab Muba melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ke DPRD untuk dibahas seolah menjadi badai tsunami bagi 335 PTT Dinkes Muba yang hampir dipastikan tidak akan menerima gaji atau honornya terhitung September hingga Desember 2018 karena gaji mereka cuma dianggarkan untuk 8 bulan saja.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan Pemkab Muba sehingga gagal merumuskan APBD-P 2018 bisa dipastikan akan menarik minat publik untuk mencari tahu penyebab terjadinya kebijakan aneh dan tak lazim tersebut. Karena seperti layaknya APBD murni, APBD-P adalah agenda rutin setiap tahunnya. Dan dengan kondisi tersebut hampir dipastikan Muba menjadi satu-satunya diantara 17 kabupaten /kota di Sumsel yang tak memiliki APBD-P tahun 2018.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba Ahmadi Dausat sangat menyayangkan tidak adanya APBD Perubahan Muba tahun 2018. Kondisi tersebut menurut dia akan merugikan Pemkab Muba sendiri.
“Sangat merugikan terutama untuk anggaran yang tidak bisa dianggarkan sepenuhnya pada APBD Induk seperti gaji untuk honorer Bidan PTT karena tidak bisa diajukan pada APBD induk atau melalui Perbup,” ujar Ahmadi didamping Ahmad Riva’i, Selasa (23/10).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk tenaga honor yang lain seperti TKS dan tenaga pendidikan dirasa aman karena sudah dianggarkan 12 bulan pada APBD induk. Kendala utama ada pada Pemkab Muba melalui Bappeda yang tidak mengajukan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) pada APBD Perubahan 2018 ini menjadi awal persoalan tersebut.
“Pihak DPRD sendiri sudah melayangkan surat dari bulan Mei yang lalu untuk segera mengajukan dan dilakukan pembahasan. Namun sampai akhir September tidak dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama jadi dianggap tidak mengajukan usulan APBD Perubahan sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman penyelesaian APBD,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Muba mengadakan rapat pembahasan jasa / honor dan THR 2018 bagi Dokter dan Bidan Penugasan Khusus pada Dinas Kesehatan Muba di ruang rapat randik. Kamis (25/10).
Asisten I H. Rusli SP MM memberikan saran bahwa untuk diadakan pertemuan secara menyeluruh agar tidak ada kecemburuan sosial, pihaknya akan membuat surat perjanjian bahwa sebanyak 335 orang PTT tidak digaji dari bulan September hingga Desember 2018.
“Kita buka – bukaan saja, karena ini kesalahan kita. Anggaran tidak ada karena kita tidak ada APBD Perubahan. Mereka bekerja tapi tidak diberi gaji, kita tidak bisa paksakan. Namun jika mereka tidak pernah bekerja berarti siap berhenti. Jika mereka memang setuju dengan opsi itu, buat surat pernyataan. Atau kalau mau kejam – kejaman kita berhentikan semua, dengan alasan tidak punya uang”, ujarnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Ibnu Saad S.Sos M.si, menyimpulkan bahwa sebagai corong pemerintah daerah pihaknya siap memberikan penjelasan, jangan sampai Dinkes sendiri yang menjadi beban tugas ini, untuk itu pihaknya mengajak mempersiapkan secara teknis dilapangan.
“Langkah yang akan kita ambil dalam rapat ini ialah kita adakan pertemuan secara menyeluruh, kita jelaskan persoalan yang ada, kita mohon juga untuk pengertian dari mereka mereka dan membuat surat perjanjian. Ditahun 2019, akan kita anggarankan honornya full januari hingga Desember”, terangnya.
Menurut Ibnu, kesalahan ini jangan dikaitkan dengan APBD Perubahan, tetapi anggarannya memang sudah tidak tersedia. Walaupun APBD Perubahan itu ada, belum tentu juga disetujui dana anggaran Pemda. Disampaikannya bahwa, dana yang ada hanya 1,9 milyar untuk membayar 86 orang PTT.
“Kegiatan 2018 yang sudah kontrak tetap kita laksanakan dan sudah banyak proyek-proyek yang kita bintangi hingga Desember. Jadi, hal itu pertimbangan kita jangan sampai pemahaman ini menjadikan tenaga honor yang ada di Dinas Kesehatan seolah olah karena kesalahan pemerintah yang tidak melakukan anggaran APBD Perubahan menjadikan blunder”, pungkasnya. (*)
Post by : dani biro muba