Sofyan Resmi Laporkan Walikota Lhokseumawe karena Dugaan Pencemaran Nama Baik

0
584
Sofyan (baju merah) Didampingi oleh Kuasa Hukumnya M. Teguh Pribadi SH (tengah).

PRIORITAS.co.id, Lhokseumawe – Didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat M. Teguh Pribadi SH & Partner, Sofyan (37) pedagang Pasar Inpres, resmi melaporkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe, Senin (13/07/2020) sekira Pukul 11.30 WIB.

M. Teguh Pribadi SH selaku penerima kuasa dari Sofyan, mengatakan pihaknya melaporkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan (ujaran kebencian) terhadap kliennya yang disampaikan dalam rapat Forkopimda di Aula Setda Kota Lhokseumawe, Rabu (8/7/2020) lalu.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum dari saudara Sofyan, melaporkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut klien saya sebagai provokator,” ujar M. Teguh Pribadi.

Kepada para wartawan, M. Teguh memperlihatkan tanda bukti bahwa laporan kliennya telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor : 213/VII/2020/Aceh/Res Lsmw yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Aipda Fahrul. “Alhamdulillah laporannya tadi sudah diterima oleh bagian SPKT,” ungkapnya.

Lanjut Teguh, kliennya tidak dipaksa oleh pihak manapun untuk melaporkan Walikota Lhokseumawe ke polisi, akan tetapi ini murni keinginannya sendiri yang merasa dirugikan atas pernyataan Suaidi Yahya yang menyebut klien saya ‘Sofyan Hitam’ sebagai Provokator.

Teguh juga mengatakan, pihaknya punya alat bukti yang cukup sehingga melaporkan Walikota Lhokseumawe. “Kita punya alat bukti yang cukup, kita ada rekamannya,” jelasnya.

Baca juga: Disebut sebagai Provokator, Seorang Warga Laporkan Walikota Lhokseumawe ke Polisi 

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarisi, saat dikonfirmasi terkait perihal ini mengatakan, pihak Polres Lhokseumawe sudah menerima laporan tersebut, dan untuk langkah berikutnya penyidik menunggu arahan dari pimpinan.

“Pada dasarnya polres sudah menerima laporan, untuk langkah selanjutnya penyidik menunggu arahan dari pimpinan,” ungkap Salman Alfarisi.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Inpres Lhokseumawe, Sofyan (37) melaporkan Walikota setempat, Suaidi Yahya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe, Jumat (10/07/2020) sekira Pukul 15.00 WIB.

Dirinya merasa dirugikan atas pernyataan dari Walikota Lhokseumawe yang menyebut dirinya sebagai provokator yang mempengaruhi para pedagang pada saat melakukan unjuk rasa memprotes kutipan liar yang dilakukan oleh preman akhir tahun 2019 lalu.

Selain itu, Sofyan juga merasa telah dihina oleh orang nomor satu Kota Lhokseumawe tersebut karena menyebut namanya ‘Sofyan Hitam’ dan calon walikota gagal. Menurutnya panggilan hitam mengandung unsur penghinaan dan pelecehan terhadap dirinya.

Namun saat itu, laporannya belum bisa diproses oleh petugas SPKT Polres Lhokseumawe karena harus menunggu keputusan atasan (Kasat), mengingat yang dilaporkan adalah pejabat publik, sehingga sebaiknya dilakukan komunikasi terlebih dahulu secara baik-baik. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here