Sat Lantas Bersama Dishub Pasang Rambu Larangan Melintas Jam Tertentu

0
414
Sat Lantas dan Dishub Setelah Memasang Rambu Larangan Melintas.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Mobil barang/muatan dilarang melintasi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus pada jam-jam tertentu yakni pada pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib.

Larangan tersebut sebagai upaya pihak Polres Tanggamus dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam mencegah terjadinya kecelakaan fatal maupun kemacetan yang dipicu oleh mobil barang.

Sebagai upaya tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus bersama Dinas Perhubungan (Dishub) telah memasang rambu larangan tersebut.

Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S., SH mengungkapkan pemasangan dilaksanakan pihaknya melalui unit Dikyasa bersama Dinas Perhubungan.

“Pemasangan rambu larangan telah dipasang di Jalinbar Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung,” ungkap Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (11/7/20).

Atas pemasangan rambu larangan tersebut, Kasat berharap pengemudi mobil beban/muatan dapat mematuhinya sebagai kepatuhan pengguna jalan dalam menjaga Kamseltibcar Lantas yang aman dan lancar.

“Agar kerjasama pengemudi kami sampaikan terima kasih. Dan apabila masih membandel makan akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here