Kejaksaan Negeri Muara Enim Musnahkan Barang Bukti

0
68

Prioritas.co.id, Muara Enim — Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH memimpin secara langsung pemusnahan barang bukti Narkotika, jenis ganja, sabu-sabu, Ekstasi ,Senjata Api, senjata rakitan, alat judi dan telepon selular yang sudah berkekuatan hukum. Kamis (09/07/2020) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan .

Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kapolres serta BNNK Muara Enim. yang pada hari ini akan di adakan pemusnahan barang bukti yang mana hasil dari kerjasamanya sinergitas mengungkap kriminal, peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim.

“Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan dukungan, apresiasi sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama bagi pemerintah daerah”, ujarnya .

Keberadaan para penegak hukum bukan hanya berperan sebagai mitra kerja melainkan juga sebagai pengawas pengayom dan pengamanan demi suksesnya program-program pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

Masih katanya ,”kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kita bersama terutama para penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti , hasil kegiatan kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi kita semua untuk memerangi tindak kejahatan, pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan masyarakat di Kabupaten Muara Enim “,Kata Juarsah.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH menyampaikan pemusnahan barang bukti seperti ganja 3,46 kg atau senilai Rp.173,316,950, sabu sabu sebanyak 570,109 gram atau senilai Rp.855,163,500 Ekstasi sebanyak 1,524 butir atau senilai Rp.304,800,000, senjata api senjata tajam sebanyak 39 unit, Handphone sebanyak 97 buah serta alat judi jackpot dengan jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari barang bukti narkotika jika dinilai dengan rupiah senilai Rp.1,187,295,195.

“Setelah perkara yang ditangani memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari perkara periode Oktober 2019 sampai Juni 2020” kata Kejari .

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk meminimalisir juga penyalahgunaan ataupun yang dilakukan oleh oknum-oknum.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi barang bukti selain eksekusi terhadap benda dan pelaku kejahatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dengan cara diblender untuk sabu-sabu ekstasi dan dibakar untuk ganja bongkar korek api dan kantong plastik sabu-sabu dan untuk senjata api dan senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan gerinda pemotong besi.

Kejari menambahkan “kenali hukum, jauhi hukuman terutama untuk perkara narkotika itu sangat sangat membahayakan generasi muda.sekarang lah kita saling Bersatu padu untuk memberantas penyebaran narkotika” ujarnya .

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti di kejaksaan negeri Muara Enim, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M, Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Syafruddin, DPRD Muara Enim dan Instansi Pemkab Muara Enim.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Muara Enim, tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan. (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here