Buntut Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru dan Warga, Seorang Pelajar SDN Bulok Tanggamus Diancam Tidak Lanjutkan Sekolah

0
623
Ilustrasi Perselingkuhan (Agung Blog).

Prioritas.co.id, Tanggamus – Dipicu dugaan adanya perselingkuhan, SA (45) IRT warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, merasa resah dengan ancaman yang dilakukan oleh MA oknum guru perempuan di SDN Kecamatan setempat.

Dikatakan SA, yang merupakan ibu kandung dari SR (12) siswi kelas V SDN di Kecamatan Bulok, bahwa ibu MA seorang oknum guru tempat anaknya sekolah datang kerumahnya dan menemui dirinya hingga melontarkan nada ancaman agar anaknya tidak boleh lagi sekolah di SDN setempat.

“Jangan sekali-kali kamu injak kebun saya dan jangan lagi anak kamu sekolah disini, karena sekolah ini wakaf H Mulkan,” kata SA orang tua SR (12) menirukan apa yang dikatakan MA saat mendatangi rumahnya beberapa Minggu yang lalu.

Menurutnya, permasalahan kabar perselingkuhan antara YH (oknum guru sekaligus suami MA) dengan dirinya itu sudah selesai dan sudah didamaikan secara kekeluargaan oleh kepala Pekon setempat.

Namun, MA (istri dari YH sekaligus guru di SDN 2 Sukamara) masih tidak terima dan merasa kalau suaminya difitnah atas kabar perselingkuhan itu, sehingga MA tidak memperbolehkan SR sekolah lagi di SDN setempat.

“Orang tua yang punya masalah, kok anak saya yang masih sekolah dibangku kelas V jadi korbannya tidak boleh sekolah disini lagi, kasian anak saya, tolong jangan kait-kaitkan anak dengan masalahnya orang tua. Kami selaku orang tua dari siswi SR berharap anak saya bisa sekolah lagi dan permasalahan orang tua jangan di kait-kaitkan dengan anak, kasihan anak saya, mau sekolah dimana lagi,” beber SA, Rabu (6/7/20).

Ditempat terpisah, Efriyanto, Sekdes Pekon Sukamara membenarkan adanya kabar perselingkuhan antara suami MA (YH) dan SA beberapa bulan yang lalu, namun sudah ada perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Masalah itu sudah ada perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak,waktu itu ditempat rumah kepala pekon, tapi saya tidak ikut pada saat itu, karena ada urusan,” kata Efriyanto ditemui awak media di rumahnya.

Lebih lanjut, Efriyanto menanggapi adanya kabar ancaman anak SA yang tidak diperbolehkan sekolah lagi di SDN setempat itu sudah menyalahi aturan dan ia saangat tidak setuju.

“Adanya ancaman itu, saya tidak setuju,” tegasnya.

Dilain pihak, Nety Yulia selaku Kepala Sekolah SDN dimaksud saat diwawancarai mengatakan tidak tahu kalau ada oknum guru inisial MA, telah mengancam orang tua siswi dari SR.

“Saya tidak tahu, karena saya baru 2 bulan menjabat kepala sekolah dan dengan info ini, secepatnya akan rapat dan memanggil oknum guru yang diduga mengancam seorang siswa tidak boleh sekolah,” ucapnya.

“Saya akan rapatkan dengan guru-guru yang lain dalam permasalahan ini, dan memangil oknum guru MA. Yang berhak memberhentikan murid itu kewenagan kepala sekolah,” pungkas Neti Yulia.

Hingga berita ini diterbitkan MA, oknum guru SDN 2 Sukamara yang sekaligus sebagai isteri YH, belum bisa ditemui atau dimintai keterangan, sebab saat disambangi rumahnya tertutup rapat.

Terpisah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus melalui Sekdisnya Lauyustis mengaku akan turun ke lapangan guna memastikan kebenarannya.

“Kami tanggapi dan turunkan tim untuk mencari kebenarannya. Tindak lanjut menunggu hasil tim yang turun,” kata Sekdis Lauyustis, Kamis (9/7/20). (Red/Rls AJOI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here