Team Srigala Sabhara Polres Lahat Sidangkan 7 Pelaku Tipiring

0
87

Prioritas.co.id, Lahat
—- Belum genap satu bulan menjadi Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Lahat AKP Afrianto SH bersama IPDA Rudi Widarto selaku Kanit Patroli dibantu Team Srigala Sabhara Polres Lahat, Bripka Indrajaya SH, Brigadir Agus Saputra, dan Briptu Danang Bagus Bintoro, berhasil mengamankan 7 orang warga Lahat yang lagi asik berkumpul dan berpesta Minuman Keras (Miras).

Terbukti, tindakan tegas itu dilakukannya tanpa tebang pilih dalam mengungkap para pelaku tindak pidana ringan 7 orang sebagaimana diatur Pasal 492 Ayat 1 KUHPidana yang mabuk dimuka Umum membuat Gaduh, dan menggangu ketertiban Umum. Dari 7 pelaku yang diamankan 6 diantaranya laki laki, dan 1 perempuan.

Diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat nomor tahun 2010 Bab VIII Pasal 47 Butir ke-68 tidak membawa kartu tanda penduduk dan pengenal lainnya. Tersangka diamankan dan ditemukan BB berupa 4 botol kosong bekas minuman jenis Mansion House Vodka yang dicampur dengan minuman ringan jenis Panter.

Dibawa kepemimpinan AKP Afrianto SH sebagai Kasat Sabhara Polres Lahat telah menunjuk Kanit Patroli IPDA Rudi, lalu AIPDA Ronaldo Senka selaku Kateam. Untuk penyidik Tipiring yakni, Bripka Firmansyah, Bripka Ciung Wanara, Briptu Suyudi, dan Bripda Ramli Husen.

Lalu untuk Team Srigala 8 Patroli Sabhara Regu I dipimpin Bripka Firmansyah selaku Danru, Bripka Indra Jaya SH, Bripka David Moris, Brigadir Agus Saputra, dan Briptu Danang. Regu II Bripka Ciung Wanara selaku Danru, Bripka Heru Suhendra, Bripka Saroni, dan Brigadir Andi Marta.

“Sidang Tipiring tersebut, selaku Majelis Hakim Yoga D.A. Nugroho SH.MH yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan pelanggar 7 orang terdiri dari 6 laki laki dan 1 perempuan,” ungkap Kasat Sabhara Polres Lahat AKP Afrianto SH, pada Selasa (07/07/2020) .

Dalam fakta persidangan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yoga D.A Nugroho SH MH memutuskan ketujuh orang ini, terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 492 Ayat 1 KUHPidana atas mabuk dimuka umum dan menganggu ketertiban umum berupa 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 375 kelipatan 10.000 jadi 375.000′-

“Inkrah Pengadilan memutuskan membayar denda dan biaya persidangan. Untuk Perda Kabupaten Lahat nomor 1 tahun 2010 Bab VIII Pasal 47 Butir ke68 tidak membawa KTP dituntut kurungan selama lamanya 7 hari atau membayar denda sebesar Rp.250.000′-,” ucapnya.

Selama proses persidangan, ketujuh pelaku dan barang bukti (BB) dihadapkan kepersidangan Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dan Alhamdulillah berjalan lancar dan kondusif. (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here