Prioritas.co.id, Lahat – Keputusan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, memicu kekecewaan dan keresahan pelanggan. Meskipun tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, tapi pelanggan tidak mendapat kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengingatkan mengingatkan agar P2TL jangan dijadikan alat untuk memenuhi target pendapatan PLN maupun petugas dilapangan. Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu juga diminta agar lebih fokus pada upaya edukasi dan pencegahan, supaya pelanggan PLN tidak menjadi sasaran P2TL. Bukan justru membiarkan kemudian disasar petugas P2TL. Sebab masih ada petugas yang diduga melakukan pelanggaran atau tuduhan yang tidak jelas, bahkan mengada ada kepada pelanggan.
Terkait pelanggan yang merasa tidak berbuat, tetapi dituduh melakukan pelanggaran, namun tidak diberikan kesempatan membela diri. Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, mengatakan, PLN harus bisa membuktikan secara hukum setiap pelanggaran yang dituduhkan kepada konsumen. Serta memberikan kesempatan bagi konsumen untuk banding dan menyampaikan keberatannya dengan kasus P2TL. P2TL jangan dijadikan alat untuk mendapatkan tambahan pemasukan PLN maupun petugas dilapangan, kata Sanderson, saat dihubungi melalui selularnya, Sabtu (04/07/2020).
Lanjut Sanderson, pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait operasi P2TL. Bahkan, ada pelanggan sudah menyatakan penyelesaiannya lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau untuk memperjuangkan haknya sesuai UUPK No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan Surat Register 005/99/BPSK/2020 Perihal Panggilan Sidang antara pelapor Bambang dengan Pelaku Usaha PT. PLN Rayon Lembayung, dan YLKI Lahat siap dampingi konsumen tanggal 10 juli 2020 yang akan datang.
YLKI berharap PLN bisa menerima masa tunggu penyelesaian sengketa diputus oleh BPSK, atau lembaga lain, barulah sanksi tersebut bisa dimulai Kata Sanderson, saat diminta tanggapannya.
Menurutnya, selain pengaduan soal tuduhan pelanggaran dan penetapan sanksi atau denda yang diputuskan sepihak oleh PLN. YLKI juga menerima keluhan masyarakat terkait petugas P2TL yang diduga melakukan pelanggaran atau tuduhan yang tidak jelas bahkan mengada-ada. YLKI menyarankan kepada masyarakat khususnya pelanggan PLN agar segera melaporkan ke petugas penegak hukum atau ke majelis BPSK bila ada petugas P2TL yang nakal.
Kami minta masyarakat segera melaporkan ke kepolisian atau majelis BPSK, apabila ada petugas yang diduga melakukan pelanggaran atau tuduhan yang tidak jelas atau mengada-ada, tegas Sanderson.
Sanderson mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji dan merumuskan solusi yang tepat agar P2TL itu tepat sasaran dan konsumen teredukasi sebagai upaya untuk mencegah tidak melakukan tindakan yang dituduhkan PLN.
Peristiwa paling terbaru terkait keputusan mutlak P2TL dialami pelanggan di kawasan pasar lama an. Mugiyanto tanggal 25 Juni 2020. Seorang pelanggan diminta membayar denda mencapai Rp 12.000.000. Peristiwa itu bermula setelah petugas PLN mendatangi rumahnyan namun diduga tidak menunjukan surat tugas resmi sedangkan pemilik rumah sedang berada diluar rumah.
Kemudian berdasarkan laporan pengaduan di YLKI Lahat, petugas P2TL datang menyatakan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) ada terpasang Jumper sedangkan kondisi APP masih tersegel resmi. Saat itu juga petugas P2TL menyerahkan surat berita acara tentang instalasi/sambungan Listrik tanpa diketahui Ketua RT dan dalam berita acara menyatakan melibatkan Polisi Militer namun tidak menunjukkan surat tugas serta tidak hadir.
Selanjutnya pada Jumat 26 Juni 2020, pelanggan beritikad baik mendatangi Kantor PLN Rayon Lembayung untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan APP dengan temuan adanya jumper yang ditemukan di dalam meteran yang disita oleh petugas P2TL dan ingin mengajukan surat keberatan atas yang ditagihkan kepada konsumen.
Untuk klarifikasi, pelanggan bertemu dengan Bapak Benny dan Bapak Tasili di kantor PLN Rayon Lembayung. Setelah mendapat penjelasan terkait hasil pemeriksaan atas temuan petugas P2TL. Pelanggan juga menjelaskan tidak mengetahui apalagi melakukan perbuatan sesuai dengan hasil pemeriksaan APP, namun surat keberatan tidak dibuat karena formulirnya tidak ada. Sementara kWh meter sebagai barang bukti hanya dibungkus lakban cokelat tanpa pengaman sebagaimana layaknya barang bukti diambil dari tim penyidik yang profesional, saat diperlihatkan ke pelanggan.
Kepala PLN Rayon Lembayung Tasili pada tanggal 29 Agustus 2020 mengirimkan surat Perihal Panggilan II Penyelesaian Tagihan Susulan (TS) P2TL ditujukan kepada Konsumen an. Mugiyanto untuk menghadap kekantor pada hari selasa, 30 Juni 2020.
Sementara proses penyelesaian sedang berjalan, konsumen mengklarifikasi ke Polisi Militer atas kebenaran nama yang ada dalam Berita Acara (BA). Dalam kondisi tak berdaya konsumen datang kekantor Yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya dan dijelaskan hak pelanggan sesuai aturan keputusan Direksi PLN nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang P2TL dan tata cara pengajuan keberatan pelanggan atas hasil P2TL.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, pelanggan dapat mengajukan keberatan atas penetapan pengenaan sanksi P2TL kepada General Manager Distribusi/Wilayah atau Manajer APJ/Area/Cabang unit PLN yang menerbitkan sanksi dimaksud dengan disertai alasan-alasan dan bukti-bukti.
Surat keberatan yang diajukan pelanggan kemudian dianalisa dan evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh General Manager Distribusi/Wilayah untuk tingkat Distribusi/Wilayah dan oleh Manajer APJ/Area/Cabang untuk tingkat Cabang/APJ/Area. Disebutkan, keanggotan tim minimal 5 orang jumlahnya harus ganjil yang terdiri dari unsur teknik, niaga /Pelayanan Pelanggan,Administrasi dan Kepegawaian dan wakil Pemerintah di Bidang Ketenagalistrikan.
Sayangnya, pelanggan tidak mendapat hak mengajukan surat keberatan dan permohonan ke Manager PLN Rayon Lembayung. Langsung dijawab dengan surat bernomor Susulan (TS) P2TL yang ditanda tangani Manager Rayon Lembayung, Tasili tertanggal 29 Agustus 2020.
Seharusnya, pelanggan diberikan hak untuk mengajukan keberatan terlebih dahulu oleh Tasili, setelah itu ketahuan alasan dikabulkan atau ditolak setelah mendapatkan hasil analisa dan evaluasi tim keberatan yang dibentuk seperti amanat keputusan Direksi PLN nomor 088-Z.P/DIR/2016. (EY)