Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Tiga pria bernama bernama Helpawi (48), Ismet (41) dan Juliyawan (23) ditangkap Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus dalam perkara perjudian toto gelap (Togel), Kamis (2/7/20) pukul 11.00 WIB.
Penangkapan saat mereka sedang merekap angka pasangan togel di rumah pelaku Herpawi di Dusun Tanjung Makmur Pekon Putih Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan itu terungkap, bahwa Herpawi yang bekerja sebgai buruh itu ternyata merupakan bandar togel yang sangat meresahkan, sementara dua rekannya merupakan pemasang.
Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan, ketiga pelaku tangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah Herpawi sering ada perkumpulan untuk judi togel.
Lantas pihaknya melakukan penyelidikan setelah hal itu diputuskan benar, barulah dilakukan penggerebekan, pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat digerebek ada tiga orang yang ada di belakang rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan didapati uang dan rekapan judi togel,” ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (3/7/20).
Ipda Eko Sujarwo mengatakan, dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa satu lembar rekapan judi togel, dan empat buah buku, satu buah pulpen.
Lalu uang sebesar Rp 427.000, dengan rincian, pecahan Rp 100.000 dua lembar, pecahan Rp 50.000 dua lembar pecahan Rp 20.000 tiga lembar, pecahan Rp 10.000 dua lembar, pecahan Rp 5.000 sembilan lembar, pecahan Rp 2.000 satu lembar.
Untuk barang bukti handphone ada tiga unit terdiri, handphone merek Nokia warna hitam, handphone merek Trawberry warna biru, handphone merek Vivo warna hitam.
“Seluruh barang bukti diamankan berada di meja tempat mereka berkumpul di TKP,” kata Ipda Eko sapaan akrabnya.
Kapolsek menjelaskan, adapun modus operandi tersangka Helpawi selaku bandar togel dalam melakukan perjudian itu yakni menerima pasangan kemudian melakukan perekapan, lantas setelah nomor keluar akan memberitahukan kepada pemasang melalui sms.
“Modus penjualan togel dilakukan secara offline dengan cara menerima pemasangan dan merekap dikertas, baru setelahnya memberitahukan melalui sms,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara
“Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Usai memberikan keterangannya dan sebelum para pelaku dimasukan sel tahanan, Kapolsek Cukuh Balak memberikan wejangan kepada para pelaku agar mereka insyaf sebab perjudian hanya merugikan mereka.
Dan dihadapan Kapolsek, pelaku Helpawi mengaku telah menjual Togel selama sebulan lamanya, ia juga sering mendapatkan keuntungan beberapa kali.
“Untungnya enggak banyak, cuma dapet Rp. 10 ribu jika ada yang tembus dua angka. Tapi kali tiga angka tau empat angga pasti lebih besar, namun belum ada yang tembus,” ucap Helpawi.
Dihadapan Kapolsek, ketiga pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Kami menyesal pak,” kata ketiganya kompak. (Asrul Pb)