Polres Tanggamus Gratiskan 10 Pemohon SIM Perpanjangan, Cek Syaratnya

0
376

Prioritas.co.id, TANGGAMUS– Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus membebaskan biaya perpanjangan SIM C dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74, pada 1 Juli 2020.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, hal itu sebagai persembahan dari Polres Tanggamus kepada masyarakat dengan tidak menarik pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“SIM diberikan gratis khusus SIM C yang perpanjangan. Syaratnya bagi yang lahir pada 1 Juli, dan SIM tersebut habis masanya pada 1 Juli,” kata AKBP Oni Prasetya SIK, Senin (29/6/20).

Sambungnya, ketentuan lainnya yang disyaratkan adalah bagi 10 orang pendaftar pertama. Masa pendaftarannya sendiri mulai besok, 27 Juni sampai 30 Juni 2020.

Selanjutnya untuk persyaratan lainnya adalah, pemohon adalah masyarakat Tanggamus dengan dibuktikan dengan KTP, lalu membawa SIM C yang lama, dan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit atau dokter praktik.

“Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut akan dilayani SIM C perpanjangan secara gatis pada tanggal 1 Juli nanti,” jelas AKBP Oni Prasetya, SIK.

Dengan ketentuan hanya untuk SIM C yang perpanjangan, maka untuk permohonan pembuatan baru tidak ada layanan gratis. Keputusan ini adalah mutlak keputusan Polres Tanggamus.

Sebab instruksi dari Mabes Polri hanya sebatas adanya layanan bebas BNPB, sedangkan ketentuan atau persyaratan lainnya diserahkan ke kepolisian masing-masing tidak harus sama.

Untuk itulah Polres Tanggamus hanya membebaskan bagi perpanjangan SIM C dan yang penuhi persyaratan. Layanan ini ada hasil kerjasama dengan BRI yang nantinya menanggung biaya tersebut.

“Selanjutnya untuk pelaksanaan layanan akan dibuka pada 1 Juli pukul 8.00 WIB sampai 12.00 WIB di Polres Tanggamus,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here