Muba.prioritas.co.id – Tanda tanya kenapa Kepala Desa Beruge dan Camat Babat Toman tidak mengetahui proses ganti rugi lahan sumur AA5 yang dilakukan Pertamina di wilayah hukumnya terjawab sudah, ternyata cukup melalui Notaris/ Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Hal ini terungkap saat awak media melakukan konfirmasi melalui Syawaludin Humas Pertamina dikantor Pertamina EP Ramba, Kecamatan Sei Lilin, Muba, Sumsel, Senin (22/10).
” Bisa saja terjadi, karena anda mungkin juga tahu Pertamina adalah BUMN yang prosesnya tak bisa dihambat. Kalau Kades ataupun Camat belum memprosesnya kami cukup le notaris,” kata Syawaludin.
Dan lagian, lanjut dia, Kades dan Camat dalam Surat Pengakuan Hak (SPH) saat ini hanya sebatas mengetahui yang tentunya berbeda dengan sebelumnya dimana kades bersaksi dalam surat tersebut.
“Kades dan Camat sekarang kan hanya sebatas mengetahui, kalau kami anggap cuma akan memperlambat kami akan pakai alternatif melalui notaris. Sementara yang terjadi perkara kami tetap lakukan eksekusi dan siapa pemenang akan menerima ganti rugi, “imbuhnya.
Terkait sejumlah prosedur resmi layaknya BUMN lain dalam melakukan prosedur ganti rugi lahan, Syawaludin juga membenarkan prosedur tersebut. Namun kata dia, apapun namanya prosedur tersebut takkan menghambat proses dan bisa diabaikan.
Pernyataan humas Pertamina tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Rustam Komisi III DPRD Muba, perihal pembebasan lahan oleh pihak Pertamina di Desa Beruge Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terlihat tidak transparan. Pihaknya menenggarai hal tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan ketentuan aturan sebagai mana mestinya.
“Pertambangan adalah termasuk bidang Komisi III dan tentunya kami sangat menyayangkan jika memang benar pihak Pertamina membebaskan lahan di Desa Beruge tampa dokumen resmi minimal adanya SPH, sudah bisa dipastikan mengabaikan prosedur resmi. Maka dari itu kami minta segera buat laporan agar kami tindak lanjuti, akan kita panggil pihak pertamina kemudian kita akan meminta untuk menujukan dokumennya guna memastikan ada atau tidak SPHnya, ” ujarnya.
Dalam upaya pembebasan lahan, lanjut Rustam, tentunya harus dilakukan dikantor camat dan melibatkan tiga unsur yang menjadi pimpinan dalam perintah kecamatan (Tripika), yang terdiri atas, Camat, TNI, dan Polisi.
“Tapi jika belum ada seperti SPH maka pihak pertamina belum bisa membebaskan lahan tersebut. Didalam SPH itu sendiri harus jelas mulai dari saksi hingga batas-batas lahan tersebut, kemudian sistem pembayaranpun tidak boleh tunai harus melalui transfer atau lewat rekening,” tandasnya.
Disisi lain, humas Pertamina Mangun Jaya, Anharudin justru menutup diri. Sebagai eksekutor dilapangan seharusnya dia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media tidak diindahkan nya. Nomor yang dipakai menelpon ataupun pesan singkat ke pomselnya justru diblokir.
Sementara saat awak media menyambangi kantornya dia tidak berada ditempat.
Dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada pembebasan lahan sumur AA5 Mangun Jaya, disamping lahan sengketa antara Homsiah dan Abu Bakar, lahan atas nama Anshori ternyata sudah diganti rugi sementara kades beruge dan camat Babat Toman mengaku belum menandatangani surat suratnya.(dani)