Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh Utara Bekerja Sesuai Aturan Hukum

0
133
Ir. Risawan Bentara MT, Sekretaris II Tim GTPP Covid-19 Aceh Utara (Prioritas/Iskandar)

PRIORITAS.co.id, Aceh Utara – Dalam beberapa hari ini, banyak informasi beredar di berbagai media sosial terkait penggunaan dana penanganan Covid-19 di Aceh Utara, link berita yang dibagikan tersebut mendapat tanggapan bervariasi dari masyarakat.

Agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap tudingan-tudingan sepihak tersebut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Aceh Utara merasa perlu meluruskan isu miring itu, supaya masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.

Terkait hal tersebut, Sekretaris II Tim GTPP Covid-19 Aceh Utara Risawan Bentara, menerangkan bahwa semua tahapan pekerjaan yang dilakukan untuk penanganan Covid-19 di Aceh Utara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk keputusan menjadikan Shelter Blang Adoe sebagai tempat karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Dasar hukum kita bekerja yaitu Keppres Nomor 7 Tanggal 13 Maret 2020 tentang GTPP Covid-19, bahwa corona sebagai pandemi dunia oleh WHO mulai 11 Maret 2020, untuk itu perlu dilakukan langkah cepat untuk mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap Covid-19,” ungkap Risawan yang juga Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rabu (10/6/20) siang di ruang kerjanya.

Kemudian Permendagri Nomor 20 Tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, pada poin (2) disebutkan Penggunaan APBD untuk mengantisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 (diprioritaskan).

Selain itu, juga ada Surat Edaran BNPB Nomor SE-I/BNPB/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembentukan GTPP Covid-19 tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang bertugas melaksanakan pencegahan, antisipasi dan penanganan penyebaran Covid-19.

Ada lagi SK Gubernur Aceh dan SK Bupati Aceh Utara tentang Pembentukan Tim GTPP Covid-19 untuk menetapkan dan melaksanakan rencana operasional Percepatan Penanganan Covid-19.

“Hasil Rapat Forkopimda yang dipimpin oleh bupati selaku ketua tim gugus tugas, memerintahkan kepada kami agar menyiapkan tiga tempat untuk lokasi karantina ODP, yaitu Shelter Blang Adoe, Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) dan Puskesmas bekas Exxon Mobil di Landing, kemudian disepakati Shelter Blang Adoe,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk penyiapan tempat penampungan sebanyak 62 kamar beserta fasilitas pendukung lainnya di Shelter Blang Adoe, menghabiskan anggaran sebanyak Rp 815 juta, yang dikerjakan oleh rekanan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL).

“Sesuai arahan dari pusat melalui Perpres LKPP, dalam situasi darurat bencana seperti ini, pekerjaan tersebut tidak harus dilelang dan tahapan proses administrasinya boleh menyusul dibelakang,” jelasnya lagi.

Intinya tim gugus tugas menyiapkan tempat semaksimal mungkin, dengan anggaran seminimal mungkin, jadi tidak betul kalau disebutkan oleh LSM dan wartawan bahwa ada penggelembungan anggaran, karena menurutnya Kepala BPBD selaku pengguna anggaran hanya membayar sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan setelah dilakukan review oleh Inspektorat.

“Apalagi dalam peraturan dan perintah dari pusat disebutkan, pada masa pelaksanaan pekerjaan, turut didampingi oleh kejaksaan dan inspektorat sebagai syarat untuk pembayaran,” tambah Risawan.

Ia juga berharap kepada semua pihak, supaya jangan melihat kondisi sekarang, bahwa setelah disediakan 62 kamar, ternyata jumlah ODP 11 orang sehingga dianggap mubazir dan terjadi pemborosan anggaran.

“Seandainya dulu kami cuma siapkan 10 kamar, lalu tiba-tiba jumlah ODP nya mencapai 1000 orang, pasti kami juga yang disalahkan, kenapa tidak menyiapkan tempat yang lebih banyak kamarnya,” ungkap Risawan dengan nada bertanya.

Seharusnya masyarakat bersyukur bahwa Allah SWT belum mengizinkan musibah itu melanda Aceh Utara, selain itu Aceh secara keseluruhan juga masih diuntungkan oleh keadaan, dimana mobilisasi masyarakatnya rendah, karena penyakit ini sangat rentan penularannya apabila mobilisasi masyarakatnya tinggi.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Wartawan dan LSM yang telah mengkritisi persoalan ini, kami anggap itu bagian dari kontrol sosial, sehingga kedepan kami akan lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan anggaran, terlebih lagi dana Covid-19.” pungkas Risawan Bentara. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here