Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Warga Pagelaran Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

0
67
Pelaku saat di Amankan oleh Anggota Polsek Pringsewu Kota.

Prioritas.co.id, Pringsewu – AAB (39) warga pekon Giri Tunggal Kec. pagelaran Utara Kab. Pringsewu diamankan jajaran unit reskrim Polsek Pringsewu Kota karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja, pada Kamis (04/06/2020).

Kapolsek pringsewu kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa ditangkapnya pelaku AAB tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan Fakhrozi (39) atas nama PT. CNS (cipta niaga semesta) yang berlokasi di Pekon Sidoharjo pada tanggal (06/08/2019).

“Fakhrozi melaporkan bahwa pelaku AAB ini selaku karyawan PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) dengan posisi sales telah menggelapkan uang setoran penjual produk milik PT. CNS (Cipta Niaga Semesta) sebesar 71 juta rupiah,” ujar Fakhrozi.

Pelaku melakukan pengambilan barang/produk di gudang PT.CNS berupa energen, torabika dll. Kemudian barang yang telah ambil tersebut lalu dimuat ke mobil untuk di pasarkan dan dijual ke toko-toko kecil di daerah Kalirejo, Lampung tengah.

Kemudian uang hasil penjualan produk tersebut tidak di setorkan ke PT.CNS, dengan alasan bahwa toko yang membeli produk PT.CNS tersebut belum membayar lunas dengan menunjukkan faktur pembayaran secara kredit, sedangkan setelah di cek langsung ke toko toko tersebut bahwa toko toko tersebut telah membayar lunas.

“Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti. Selain itu kami juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada pelaku tetapi pelaku tidak pernah hadir.” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH.

Kemudian kami melakukan upaya penjemputan terhadap pelaku, ternyata pelaku sudah melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tanggerang, Banten.”ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku telah pulang lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi dirumah temanya di Pekon Giri Tunggal kec. Pagelaran Utara, ungkapnya.

AAB mengakui bahwa telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan produk dari PT.CNS, sebesar 71 juta rupiah, dan uang dari hasil penggelapan tersebut telah habis dan di pakai untuk keperluan pribadi pelaku tanpa seizin dari PT CNS, terangnya.

“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku di jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Asrul Pb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here