Diduga Oknum DPRD Lumajang Bermain Dalam kasus Pencurian Di PT Bumi subur

0
90
Kuasa hukum terlapor Mahmud SH

Prioritas.co.id, Lumajang- Bermula dari kerugian PT Bumi Subur, perusahaan tambak udang di Desa Meleman Kecamatan Yosowilangun, yang diklaim mencapai hingga Milyaran rupiah, nampaknya semakin rumit saja, pasalnya bukan hanya seluruh karyawan atau pekerja ditambak saja yang harus menanggung kerugian terhadap perusahaan tempatnya bekerja, namun dalam beberapa hari terakhir, H. Amari mencatut nama oknum Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang yang diduga ikut cuci tangan untuk memanfaatkan situasi perkara tersebut.

H. Amari adalah waker dilokasi tambak udang tersebut atau yang bertanggung jawab atas keamanan lokasi tambak, menceritakan situasi rumit itu bermula dari sidak yang dilakukan oleh rombongan Komisi C DPRD Lumajang beberapa bulan lalu, sidak yang dipimpin oleh “TR” selaku ketua Komisi C tersebut menekan pihak perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 Milyar.

“Dari dulu ditambak udang Meleman ini aman-aman saja, sempat dulu “TR” dan rombongan Komisi C datang ketambak dan menekan perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp 5 Milyar, namun tidak dipenuhi oleh bos (Owner PT Bumi Subur)”,Ujar H. Amari.

Setelah permintaan Komisi C tidak dipenuhi, selang beberapa bulan kemudian, lanjut H. Amari, pihak management dikantor pusat mengeklaim ada kerugian tambak hingga Milyaran rupiah, yang selanjutnya melakukan pelaporan kepada Polres Lumajang, untuk melakukan penyelidikan terhadap kerugian yang dimaksud.

Merasa semua harus bertanggung jawab, akhirnya H. Amari dan pihak management dilokasi tambak dan seluruh pekerja menyepakati untuk menutup kerugian dari perusahaan, namun H. Amari merasa terdzolimi setelah hasil kesepakatan tersebut dirasa memberatkan sepihak, dan keluh H. Amari mengapa hanya dirinya yang ditekan paling banyak untuk bertanggung jawab dari total kerugian yang ada.

“Dari kerugian yang katanya mencapai Rp 7 Milyar, saya harus mengembalikan sebesar Rp 4 Milyar dan pihak management beserta seluruh karyawan dilokasi tambak dibebani sisanya yaitu Rp 3 Milyar,” Keluhnya.

Selain itu H. Amari yang merasa terdzolimi menceritakan, bahwa perlakuan “TR” oknum DPRD yang katanya mendapat kuasa dari Owner PT Bumi Subur melakukan penekanan secara sepihak, yaitu hanya dirinya, lalu kenapa pihak management yang meliputi Manager dan karyawan tidak dilakukan penekanan seperti yang dilakukan kepadanya.

“Saya merasa cuma saya yang ditekan sama “TR”, sedangkan pihak management tidak dilakukan penekanan seperti yang dilakukan kepada saya, kalau memang kasus ini harus masuk dalam proses hukum, ya penadahnya juga harus ditekan juga”,Paparnya.

Diakui H. Amari sudah beretikat baik dalam menghormati kesepakatan tersebut, dirinya sudah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 425 juta, ditambah satu unit mobil Toyota Yaris, dan sebidang tanah.

“Saya sudah menyerahkan uang tunai dan aset keluarga saya, yang total dihargai mencapai 1,5 Milyar, sedang pihak lain tidak ada yang menyelesaikan sebanyak itu, sebab tidak dilakukan penekanan seperti yang ditekankan kepada saya”,Kata H. Amari.

Dari permasalahan yang ada, H. Amari yang merasa ada konspirasi jahat seakan hanya dirinya yang memang mau di manfaatkan, dirinya bertekad menguasakan kasus yang sedang menimpa dirinya kepada Kuasa Hukum Mahmud. SH., bahkan H. Amari juga mengatakan mempunyai bukti kuat atas dugaan pemerasan yang dilakukan “TR” kepada beberapa pekerja tambak, dengan modus menakut-nakuti pekerja jika ingin tidak diperiksa Polisi harus membayar sejumlah uang, yang totalnya mencapai Rp 65 jutaan.

Terpisah, Mahmud, SH., Kuasa Hukum H. Amari meng iyakan jika dirinya mendapat kuasa dari H. Amari, Mahmud, SH., juga sudah berkoordinasi kepada pihak Polres Lumajang dan Kejaksaan Negeri Lumajang, guna mengetahui perkembangan kasus kliennya, namun Mahmud menjelaskan dari pihak Polres masih melakukan penyelidikan.

“Benar kami sudah mendapat kuasa dari H. Amari, dan kami juga sudah menemui pihak Polres dan Kejari, menurut pihak Polres kasusnya masih dalam penyelidikan”,Pungkasnya. (Rhm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here