Prioritas.co.id, Palembang – Polda Sumsel musnahkan 6565, 11 gram dan ganja seberat 1760,19 gram. Pemusnahan barang bukti di Pimpin langsung Ditresnarkoba Polda Sumsel Komber Pol Farman di saksikan perwakilan dari kejaksaan dan badan narkotika nasional (BNN) serta para tersangka 1 di antaranya perempuan Rabu (10/10) di Mapolda.
Sebelum dimusnahkan barang bukti sabu dicek terlebih dahulu oleh Laboratorium Forensik cabang Palembang untuk memastikan kadar Methamphetamin yang ada didalam sabu yang akan dimusnahkan.
Barang bukti yang di musnakan terdiri dari 6565, 11 gram dan ganja seberat 1760,19 gram, di hancurkan dengan menggunakan blender serta narkoba jenis ganja 1,7 kg dengan jalan di bakar.
Barang bukti yang di musnakan adalah hasil tangkapan Ditresnarkoba polda Sumsel dari bulan Agustus – September 2018 dari berbagai jaringan dan bandar yang beroperasi di wilayah hukum Sumatera Selatan, dengan 7 laporan 13 tersangka 3 di antaranya telah meninggal dunia karena melawam dan berusaha melarikan diri saat akan di tangkap petugas.
Salah satu tersangka yang di tangkap merupakan mantan Anggota Polda sumsel berdinas di kabupaten OKI sedangkan jaringan narkoba yang di bongkar merupakan jaringan Aceh-Medan dan Jambi.
“Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan barang bukti narkoba yang di musnakan sabu 6,6 kg dan ganja seberat 1,1 merupakan jaringan antar daerah yang berhasil di ungkap Polda Sumsel seperti penangkapan di Pali 2 kg sabu dan Banyuasin 3 kg kedua bandarnya tewas di tembak. Sabu yang kita musnakan 6,6 kg sama dengan kita telah menyelamatkan 40 ribu orang dari bahaya narkoba,” lanjut Kombes Farman.
“Kita tidak pandang bulu siapa saja yang terlibat baik masyaarakat maupun anggota polisi akan kita tindak dengan tegas jika terbukti tegasnya sambil intrograsi tersangka Amirullah mantan anggota polisi yang jadi tersangka karena mengedarkan sabu serta di sersi dua bulan dari tugas. “terangnya. (Sn)