Kepergok, Pencuri Kambing Diamankan Warga Simpang Sari

0
418
Asmaja pencuri kambing yang berhasil diamankan warga desa Simpang Sari dan diserahkan ke polsek Babat Tomang ,Sabtu (6/10).

Muba.prioritas.co.id – Satu dari dua maling kambing menyerah setelah aksi mereka dipergoki warga Desa Simpang Sari, Sabtu (7/10) .Kedua tersangka kawanan pencuri ternak yang tertangkap warga tersebut adalah Asmaja (31) warga jalan Sekayu Pendopo Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu dan Yopi (DPO) yang mencuri seekor kambing milik korban Asmara binti Raup (66) warga Dusun 1 Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan.

Aksi tersebut dilakukan kedua tersangka dengan mengendarai 1( satu) unit sepeda motor suzuki FU warna hitam tanpa plat nopol.

Setelah ditangkap oleh warga, tersangka diserahkan ke Unit tim Reskrim Polsek Babat Tomang di Dusun 1 Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Muba sekira pukul 13.00 wib.

Kapolres musi banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikun, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya juga di himbau untuk tersangka yang DPO agar segera menyerahkan diri,” terang nya saat dimintai keterangannya,Minggu (7/10).

Kejadian tersebut berawal dari tersangka Yopi ( DPO) mengajaknya Asmaja jalan – jalan menggunakan sepeda motor mengarah ke Desa Pandan Dulang untuk bertemu saudaranya. Namun saudaranya tidak ada dirumah, kemudian ditengah perjalanan DPO Yopi langsung berkata ” payo yo kitek ngecak kambing ikak” tanpa berpikir panjang tersangka dan temannya langsung melapaskan ikatan tali kambing dan langsung membawa nya pergi namun aksi pencurian mereka di lihat oleh salah satu warga yang melintasi, lima belas menit saat membawa pergi kambing korban, kedua tersangka di kepung warga dan Asmaja tertangkap sedangkan Yopi meloloskan diri.

Kapolsek yang mendapati laporan dari masyarakat langsung ke TKP beserta personilnya dan langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lanjut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here