
Prioritas.co.id Lumajang- Warga Dusun Jabon Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Hana (45) Dia tega melayangkan sebilah celurit pada Ti Surawi (62), yang tak lain adalah mertuanya sendiri, hingga meregang nyawa, pada Kamis malam (8/5/2020).
Cucu korban yang juga sekaligus anak kandung dari pelaku, sa’at itu turut menjadi saksi tragedi na’as itu.Ditempat kejadian perkara (TKP) yang kala itu senyap, jauh dari keramaian, sontak menjadi ramai.
Informasi dihimpun dari polisi, tragedi dipicu lantaran pelaku tak puas dengan uang hasil penjualan jahe yang diberikan oleh korban, ditambah lagi niat pelaku untuk menjual kayu, tak dituruti.

“Pelaku ini sudah beberapa hari tidak pulang. Dan tadi datang langsung meminta uang hasil penjualan jahe. Dikasihlah 50 ribu oleh korban, karena jahenya laku 68 ribu dan yang 18 ribu dibuat belanja oleh korban,” ucap AKP M.Sidik, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Klakah sa’at di konfirmasi.
Sang menantu (pelaku) rupanya tidak puas. Ia melanjutkan niatnya berkata pada sang mertua (korban) akan menjual kayu. Namun korban melarang.
Pelaku terus berargumen, meminta dengan gigih. Tak lama kemudian, merasa tak diiyakan, iapun geram lalu melayangkan celurit kearah kepala korban.
“Berulang kali, usai mengenai kepala korban, pelaku bacok lagi ditangkis oleh korban kena tangan. Terus bacok, kena punggung dan selanjutnya pelaku pergi,” paparnya Kapolsek.
Korban dilarikan ke RSUD dr. Haryoto Lumajang, akan tetapi nyawanya tak tertolong.
“Korban alami luka pada bagian kepala, tangan dan punggung. Korban meninghal diperjalanan,” imbuh Kapolsek.
Pasca melakukan oleh TKP, anggota Kepolisian Sektor Klakah berikut Satreskrim Polres Lumajang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kedungjajang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, pakaian korban dan pakaian pelaku.
“Pelaku kami amankan di Mapolsek Klakah, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akan kami jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” imbuhnya (Rhm)