Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengecekan data administrasi mengenai dugaan Mark up harga sembako murah di Desperindag Kota Tanjungpinang, Selasa (5/5/2020).
Pantauan lapangan tampak petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengecekan data-data yang berkaitan kegiatan tersebut di ruangan Kabid Distabilisasi Harga Disperindag Tanjungpinang.
Pengecekan administrasi itu berlangsung hingga dua jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga sampai 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Jerivo mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan admistrasi kegiatan pasar murah yang saat menjadi pembicaraan ditengah masyarakat.
“Sesuai dengan isu yang beredar mengenai Mark up harga, untuk itu kita lakukan pengecekan,” kata Kanit Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Jerico.
Ipda Jeriko menuturkan saat melakukan pengecekan ada beberapa data yang kurang lengkap.
“Hasilnya ini kami akan sampaikan ke pimpinan, seperti apa nantinya kita tunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Desperindag Kota Tanjungpinang mengelar pasar murah menjelang lebaran Idul Fitri 2020 mendatang.
Paket sembako yang berisikan gula pasir dua kilogram, tepung terigu dua kilogram, minyak goreng satu liter dan telur ayam 30 butir itu di jual seharga Rp 60 ribu dari harga 123 ribu. (Red)