Polsek Pardasuka Tangkap Tersangka Curat

0
68

Prioritas.co.id, Prigsewu – Di backup tekab 308, Sat Reskrim Polsek Pardasuka berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SR alias Irin warga pekon Tanjung Rusia kecamatan Pardasuka, Selasa (28/4/20) pukul 06.30 wib.

Dikatakan kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH, MH, pelaku ditangkap atas laporan korban Nuriah Binti Nurpadi (46) warga pekon Tanjung Rusia, yang kehilangan satu buah HP merk Oppo type A5S seharga 2 juta rupih saat diletakkan diatas kasur pada kamis tanggal 20 februari 2020 sekira jam 02.00 Wib.

“Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian petugas kami melakukan berbagai upaya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga kemudian kami dapatkan titik terang lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya,” terangnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik.

Sambungnya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian it HP merk Oppo type A5S dirumah korban Nuriah Binti Nurpadi, modus pelaku saat korban sedang tidur pelaku membuka jendela kamar korban dengan terlebih dahulu mendongkelnya dengan sebilah bambu, lalu setelah jendela terbuka pelaku mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di atas kasur dengan menggunakan sebilah batang yang panjangnya 1,5 m.

“Pelaku saat melakukan pencurian tidak masuk langsung kedalam rumah korban dan setelah berhasil mencuri lalu pelaku pulang, dan oleh pelaku HP tersebut tidak dijual tetapi dipakai sendiri.Saat ini pelaku sudah berada di mako Polsek Pardasuka dan sedang kami lakukan pemeriksaan .Untuk sementara ini terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here