Pemko Lhokseumawe Larang Kegiatan Bukber selama Ramadhan

0
429

PRIORITAS.co.id, Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh melarang masyarakat melakukan kegiatan Buka Bersama (Bukber) selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020. Pernyataan tersebut ditegaskan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, pada acara rapat penyatuan persepsi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Utara.

Rapat koordinasi yang berlangsungĀ Selasa (21/04/2020) sore di Aula Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe ini, membahas terkait upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan.

“Tidak ada alasan apapun bagi pemilik rumah makan, warung atau kafe untuk menerima pesanan tempat untuk kegiatan buka puasa bersama, jika ada yang melakukannya, nanti akan berikan sanksi pencabutan izin usahanya,” tegas walikota.

Dikatakannya, Pemko Lhokseumawe telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas rumah makan dan kafe-kafe selama bulan puasa.

Selain itu, Pemko Lhokseumawe juga menyampaikan beberapa kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam upaya pencegahan virus corona, seperti memakai masker saat shalat terawih, pengaturan saf shalat berjarak 50 cm dan mewajibkan masyarakat dari luar daerah yang baru tiba di Lhokseumawe untuk memakai masker.

Kata Suaidi, tidak dibenarkan berjualan makanan berbuka puasa di pasar karena akan menimbulkan kerumunan orang, untuk itu pedagang dianjurkan agar berjualan di pinggir jalan dengan mengatur jarak agar tempat dagangannya tidak saling berdekatan.

“Untuk lokasi berjualan akan diberi batas agar tidak saling berdekatan dan tidak mengganggu arus lalu lintas, semua kebijakan yang diambil bertujuan untuk kemaslahatan bersama dalam upaya pencegahan serta menutus mata rantai penyebaran virus corona.” demikian Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. (Iskandar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here