Miliki 14 Paket Shabu, Kedua Pelaku Ini Ditangkap Polisi

0
5130

Prioritas.co.id, Muaraenim
Polres Muara Enim, Satuan ResNarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang Pelaku yang miliki 14 ( Empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu berat brutto 4,01 gram, pada hari Rabu 15 April 2020 .

Kedua Pelaku tersebut, Agus Setiawan (31 Tahun) dan M. Ramadhani (19 Tahun)
yang keduanya berdomisili di Jl. DR. AK. GANI Rukun Damai, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menjelaskan,
Penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu Tanggal 15 April 2020 sekira pukul 20.00 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang beralamatkan di rukun damai sering terjadinya orang bertransaksi narkotika.

Kemudian mendapatkan informasi tersebut Anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi yang diberikan informasi oleh masyarakat.

” Setelah mengetahui lokasi informasi tersebut Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan di rumah yang beralamatkan di Jl. DR. AK. GANI Rukun Damai, Kel. Tungkal, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim. kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa 14 (Empat belas) Paket narkotika jenis shabu berat brutto 4,01 gram, 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru yang kesemuanya ditemukan didalam rumah didalam kamar diatas kasur”, ujar Kasat Resnarkoba. Sabtu (18/04/2020)

“Kedua pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas AKP I Putu Suryawa Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim. (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here