Muba.Prioritas.co.id – Jajaran Polsek Babat Toman berhasil mengamankan tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu Asmadi bin Ilya (46) warga Dusun II Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman, Muba. Tersangka diciduk di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu – Babat Toman tepatnya didepan rumah makan sederhana Desa Napal Kecamatan Lawang Wetan Muba, Kamis (20/9).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa akan ada tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu akan melintas di daerah tersebut dengan ciri – ciri yang sudah didapat.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikun SH, memerintahkan Kanit Reskrim dan personilnya untuk melakukan penyisiran. Tak lama kemudian personil polsek melihat pengendara sepeda motor RX King warna hitam berboncengan dengan seorang anak.
Tak mau buruan lari personil polsek langsung melakukan penghadangan serta langsung melakukan pengg,eledahan. Hasilnya, didapatlah di saku celana jean sebelah kiri tersangka berupa 1 (satu) paket sabu sedang seharga Rp. 500.000,- , 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) bungkus rokok jarum coklat, 1 (satu) helai celana jean pendek warna biru.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikun SH saat dikonfirmasi pagi tadi. (dani)