Asimilasi Cegah Covid-19, Rutan Kota Agung Bebaskan 61 Napi

0
95
Karutan Bersama Forkopimda Tanggamus, Pringsewu di Rutan Kota Agung Usai Penyerahan SK Asimilasi, Senin (6/4/20).

Prioritas.co.id, Tanggamus – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.B Kota Agung membagikan surat keputusan bebas untuk 61 (Enam puluh satu) orang Narapidana (Napi), Senin (6/4/20).

Pembagian surat keputusan itu bahkan disaksikan langsung Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kajari Tanggamus David Palapa Duarsa, SH. MH.

Selain itu, tampak hadir Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Pringsewu dan pihak dan Bapas Pringsewu.

Para Napi yang dibebaskan telah memenuhi syarat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak.

Peraturan Menteri dan Surat Edaran tersebut mengatur tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi, guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) Rutan yang over kapasitas.

Ka Rutan Kota Agung Sobirin mengungkapkan bahwa 61 orang Napi yang sudah dibebaskan dalam kegiatan tersebut dan akan ada tambahan 9 (sembilan) Napi lagi yang akan segera meninggalkan Rutan beberapa hari kedepan.

“Rencana sampai tanggal 24 Mei ini (2020) kemungkinan akan bertambah lagi 9 (sembilan) orang yang memenuhi syarat (bebas). Jadi mungkin mereka-mereka ini yang akan kita prioritaskan terlebih dahulu,” ungkap Sobirin, usai membagikan surat keputusan bebas untuk 61 Napi di Rutan.

Sobirin memastikan, bahwa Para Napi yang telah dibebaskan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus corona (covid 19). Hal itu dipastikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ada di Puskesmas.

“Kita sudah sosialisasi, penyemprotan disinfektan disemua blok rutan, pembuatan sarana dan prasarana dan sebelum keluar kami telah bekerjasama dengan pihak puskesmas mengecek kesehatan mereka, semuanya dinyatakan sehat,” kata Sobirin.

Kesempatan itu, ia berpesan kepada Para Napi yang akan dibebaskan untuk megikuti aturan dan tidak mengulangi tindakan-tindakan kejahatan. Dia juga berpesan agar seandainya dibutuhkan untuk segara hadir ke Rutan.

“Kerena bukan kami saja lagi yang mengawasi akan tetapi dari Kejaksaan dan dari Bapas. Ingat, jangan sampai mengulang lagi dan kembali lagi kedalam rutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pembebasan para Napi tersebut telah melalui pemeriksaan administrasi yang ketat oleh pihak rutan, dimana mereka telah menjalani proses hukuman mendekati 2/3 masa hukuman juga layak untuk asimilasi di rumah. (NN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here