Oknum ASN Dinas Petanian “Fatal” Sudah Nikah Siri Masih Selingkuh

0
215
Ilustrasi: Nikah siri.

Prioritas.co.id Lumajang – PNS Dilarang untuk Nikah siri karena nikah siri tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Bagi PNS yang melakukan nikah siri maka di jatuhi hukuman disiplin berat karena melanggar pasal 3 angka 4 PP no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.

Peraturan di atas telah di langgar oleh oknum ASN staf Dinas Petanian kabupaten Lumajang berinisial “D” dan Oknum Guru ASN Salah satu sekolah dasar di kabupaten Lumajang berisial “CM” telah melangsungkan pernikahan siri.

Dari informasi yang di himpun media ini menurut “M” selaku ketua RT 05 RW 01 membenarkan pernikahan siri tersebut di lingkungannya dengan perjanjian selama 6 bulan akan nikah sah.

“Iya benar mas si “D” dan si “CM” melangsungkan nikah siri dan di ketahui oleh saya dan sebagian masyarakat sini dengan perjanjian selama 6 bulan akan nikah sah” paparnya saat di temui di rumahnya (30/03/2020).

Ketua RT juga menjelaskan terkait tentang kemarin malam yang menindak lanjuti laporan dari warganya terkait dengan perselingkuhan yang di lakukan oleh “D” kepada tetangga nya sendiri bahkan saudara “CM” istri siri “D”.

“Kami bukan melakukan penggrebekan tapi kami bersama kasun desa ketua RW dan saya sendiri juga pelapor menindak lanjuti pelaporan dari warga kami. waktu itu kami kerumah D bukan melakukan penggrebekan tapi meluruskan dan menyelesaikan kasus perselingkuhan yang di lakukan oleh saudara “D” sama Saudara berisial “Y” istri dari Saudara “H”. tegasnya

“Saudara D dan Y pada waktu kami kumpulkan sama sama mengakui telah melakukan perselingkuhannya”. Imbuhnya ketua RT.

Menurut staf kepegawaian dinas pertanian bahwasanya “D” status beristri menurut kepegawaiannya, walaupun dengar tapi di diamkan saja karena tanpa ada pengaduan masyarakat.

“Kalau menurut kepegawaian dia “D” sudah beristri mas, memang kami sudah dengar mulai dulu tapi gak ada pengaduan masyarakat kami ya diam diam saja” ujarnya sa’at di temui di kantornya (31/03/1020).

Menurut IR Sudjono m.p selaku kabid Tanaman pangan dinas pertanian kabupaten Lumajang sudah memanggil “D” untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut menurutnya “D” membenarkan melakukan nikah siri dan sekarang sudah pisah dan sudah ada surat pernyataan di ketahui oleh perangkat desa,RW,RT dan masyarakat.

“Sudah saya panggil mas dan menurutnya dia sudah pisah sejak tanggal 21 kemarin ada surat pernyataan nya mas di ketahui oleh pihak desa dan masyarakat”. Jelasnya sa’at di konfirmasi di ruangannya (03/4/2020).

Masih menurut Sudjono pihaknya akan Menindak lanjuti laporan tersebut. (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here