Prioritas.co.id, LahatĀ – Satuan Reskrim Polres Lahat ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 Ayat (1) ke4e dan 5e KUH Pidana.
Pelaku/tersangka Jumadi (31) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Singapur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, TKP di Talang Jergung Desa Talang Padang tinggi Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat.
Hal ini berdasarkan LP/B- 68/IV/2018/SS/RES LHT, tgl 10 April 2018. Laporan korban
Indra Gunawan warga Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Heri Jusman SH menjelaskan, Pada hari selasa tanggal 10 April 2018 sekira jam 10.00 wib bertempat di Talang Jergung Desa Talang Padang tinggi Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI ST 150 Futura warna biru dengan No. Pol : BG-1483-PT yang dilakukan oleh tersangka dengan cara merusak kunci pintu mobil dengan menggunakan kunci leter T lalu memutus kabel kunci kontak.
“Selanjutnya terhadap mobil hasil curian dibawa kabur oleh pelaku dan dalam perjalanan ternyata ada warga yang sedang mengejar hingga akhirnya pada waktu itu salah satu pelaku dapat tertangkap yakni an Candra sedangkan pelaku An Jumadi pada saat itu berhasil kabur atau melarikan diri dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk di tindak lanjuti”, ujar Kasat Reskrim. Selasa (31/03/2020)
Selanjutnya kronologis penangkapan, Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira jam 19.15 wib bertempat di Desa Singapur Kecamatan Kikim Barat Kab. Lahat Talang telah dilakukan penangkapan terhadap DPO tersangka Jumadi yang juga merupakan residivis dan pada saat melakukan penggerebekan oleh Anggota Sat Reskrim tiba-tiba anggota melihat tersangka mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver. Yang awalnya ia simpan pada kantong celana bagian depan dan melihat hal tersebut anggota Sat Reskrim langsung melakukan tindakan tegas & terukur terhadap tersangka.
“Dan tersangka dapat diamankan dan dibawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver berikut 4 butir amunisi 38 mm diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat”, Ujarnya.
Adapun Barang Bukti, dalam perkara ini barang bukti ada dalam BP lain dengan Nomor BP/35/V/2018/Reskrim, dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut 4 butir amunisi 38 mm. (EY)