Prioritas.co.id, Pringsewu – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 satreskrim polres Pringsewu membekuk satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban seorang ASN bernama Mujianto (56) warga gang kapunden kelurahan Pringsewu Utara, Rabu (24/3/20) sekira pukul 21:30 Wib.
Tersangka berinisial FR (26) diketahui berdomisili tak jauh dari tempat tinggal korban.
Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat melalui tembok belakang rumah, masuk kedalam melalui jendela belakang dan menggondol empat unit Hand Phone milik korban.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik melalui
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/03/2020) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari disaat korban sedang terlelap tidur.
Kemudian pada pukul 04.30 wib, korban terbangun dan melihat cendela bagian belakang sudah terbuka dan korban mengecek barang barang miliknya ternyata barang miliknya berupa satu unit HP merk Vivo Y 93, satu unit HP merk Xiomi Redmi Note 4, dan dua Unit HP Nokia 105 DS yang diletakkan diatas meja telah hilang, lalu pagi harinya korban melapor ke petugas Kepolisian.
“Setelah menerima laporan pengaduan tersebut petugas melakukan pendalaman dilanjutkan dengan penyelidikan hingga petugas dapat mengantongi identas terduga pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di dirumahnya pada Rabu (24/03/2020) pukul 21:30 wib,” kata kasat.
Sementara itu dihadapan petugas pelaku mengaku melakukan pencurian dirumah korban hanya seorang diri, pelaku masuk kehalaman rumah dengan memanjat tembok setinggi dua meter dan masuk kedalam rumah melalui jendela yang kebetulan tidak dalam posisi terkunci serta tidak ada teralisnya lalu mengambil empat unit HP dari atas meja diruang tamu.
“Beberapa hari kemudian pelaku ini menjual barang hasil curian melalui aplikasi medis sosial facebook dengan menggunakan akun palsu (samaran), untuk HP merk Vivo Y 93 oleh pelaku dijual secara COD kepada seseorang yang tidak pelaku kenal seharga 1.5 juta. Dan setelah HP terjual lalu pelaku menghapus akun paslu media sosial tersebut. Setelah ditelusuri kemana uang hasil penjualan HP tersebut pelaku mengatakan bahwa uangnya sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” Ungkap kasat.
Ditambahkan Kasat, pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian HP dirumah salah seorang warga Kel. Pringsewu Utara dan saat ini masih kami dalami kembali apabila ada kemungkinan bertambah lagi TKP nya.
“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku di dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.( Borneo)