Prioritas.co.id,TANGGAMUS – Sebagai tindak lanjut perintah pimpanan, Polsek jajaran Polres Tanggamus melakukan pemasangan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pemasangan dilakukan disejumlah tempat yang dapat mudah terbaca oleh masyarakat sehingga dapat difahami dan dilaksanakan masyarakat dalam mendukung pemerintah penanganan dan pencegahan virus yang telah menjadi pademi tersebut.
Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH mengungkapkan, pemasangan dan penyebaran informasi maklumat Kapolri tersebut dibuat melalui pemasangan banner, printout serta penyebaran melalui seluruh kecamatan dan kepala pekon di Kabupaten Tanggamus.
“Pemasangan Banner ditempat yang mudah terbaca baik di depan kantor Polsek, Kecamatan serta Pekon-Pekon. Ditambah penyebaran melalui kecamatan dan kepala pekon di Tanggamus,” ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (23/3/20).
Kompol Bunyamin menjelaskan, adapun maklumat Kapolri tersebut berisi, pertama; Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua; Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
Huruf a; tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : Satu; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
Dua; kegiatan konser musik, pekanraya, festival, bazaar, pasarmalam, pameran dan resepsikeluarga; Tiga; kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Empat; unjukrasa, pawai dan karnaval serta, Lima; kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Huruf b; tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
Huruf c; apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
Huruf d; tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
Huruf e; tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dan huruf f; apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Ketiga; Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Keempat; Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Maklumat dikeluarkan di Jakarta, 19 Maret 2020 ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si,” jelasnya.
Atas pemasangan maklumat tersebut, Kabag Ops berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan dengan harapan seluruh masyarakat terhindar dari Covid-19 atau virus corona.
“Mari sama-sama mematuhinya, mencegah lebih baik daripada mengobati, semoga seluruh masyarakat Tanggamus selalu diberikan kesehatan,” pungkasnya. (*)