Polsek Pringsewu Kota Bekuk Dua Penyalahguna Sabu, Seorangnya Ditangkap di Parkiran Bank

0
1072
Kedua Pelaku saat Diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

Prioritas.co.id, Pringsewu – Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Pringsewu berinisial RL (26 ) warga Pekon Podorejo dan AS (25) warga Pringsewu Utara dibekuk Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota.

Kedua pelaku ditangkap didua tempat berbeda yakni RL ditangkap di Jalan Lingkar Utara Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu dan dari tangannya diamankan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,65 gram.

Selain itu 2 pipa kaca/pirex bekas pakai, skop terbuat dari sedotan, 1 bundle plastik, gulungan tisu, dompet bermotif bunga, HP Strawberry dan sepeda motor Beat Warna hitam

Kemudian dalam penangkapan lain, Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota juga berhasil mengamankan pelaku AS di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pringsewu.

Barang Bukti Narkoba yang Diamankan dari Tangan RL.

Dari tangan AS diamankan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram, 1 botol plastik dengan tutup berlubang/bong, 4 sedotan, 1 buah korek api gas, 1 filter puntung rokok, 1 unit HP Oppo dan sepeda motor beat warna hitam.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dalam serangkain penyelidikan dan pengembangan, kemarin malam Sabtu (21/3/20) malam.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut RL ditangkap pada pukul 20.00 Wib di Podorejo. Lalu penyelidikan di TKP lain berhasil ditangkap pukul 20.30 Wib di Jl. Jendral Sudirman Pringsewu tepatnya parkiran BNI Pringsewu” ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri kepada Prioritas.co.id, Minggu (22/3/20) malam.

Dikatakan Kompol Basuki Ismanto, adapun barang bukti penyalahgunaan Narkoba dari tangan RL berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,65 gram serta beberapa alat penyalahgunaan lainnya, handphone dan sepeda motor.

Lalu dari tangan AS diamankan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap/bong dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu, handphone dan sepeda motor.

“Barang bukti dari tangan RL diamankan dari dompetnya ketika ia berada di jalan. Sementara dari tangan AS barang bukti diamankan dari tangannya ketika berada di parkiran Bank BNI Pringsewu,” kata Kompol Basuki.

Barang Bukti Narkoba yang Diamankan dari Pelaku AS.

Lanjutnya, AS dalam dalam menyembunyikan sabu, ia berusaha mengelabui petugas pasalnya sabu disembunyikan didalam bungkus filter rokok, beruntung petugas lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan.

“Jadi si AS ini diduga hendak mengambil uang di ATM Bank BNI, dia menyembunyikan sabu di dalam bungkus filter rokok disimpan dalam kantongnya. Beruntung anggota jeli sehingga sabu berhasil ditemukan,” ujarnya.

Ditambahkannya, Kompol Basuki, atas penangkapan itu, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap penyedia barang haram kepada dua pelaku guna menghentikan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.

“Terhadap pengakuan keduanya, kami masih melakukan penyelidikan asal barang tersebut. Mudah-mudah juga dapat terungkap,” imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman manimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (NN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here