Prioritas.co.id Lumajang– Dugaan kasus pelecehan seksual kepada Siswi yang di lakukan oleh oknum guru salah satu SMPN di Lumajang Kini di periksa pihak yang berwajib polres Lumajang (18/03/2020).
Proses hukum dugaan adanya tindakan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap belasan pelajar yang terjadi pada tahun lalu, prosesnya berlanjut. Status terduga naik menjadi tersangka.
Menurut Mahmud SH kuasa hukum tersangka menyesalkan tindakan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Karena tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Karena pelaku salah atau tidak adalah pihak pengadilan satu-satunya instansi penentu kebijakan.
Proses pemeriksaan berlanjut pada (18/3). Didampingin oleh dua kuasa hukum tersangka memenuhi panggilan polres untuk proses pemeriksaan lanjutan.
“Kondisinya saat ini sudah tersangka, dan belum ada pembelaan apapun,” ujarnya
Dia merasa perlu ada yang diluruskan dari rangkaian saksi para korban. Karena keterangan para korban, bukti-bukti yang ada masih meragukan dan membantah adanya fakta Cabul.
“Ini hanya karangan dari yang bersangkutan saja, tapi faktanya tidak ada, fakta cabul tidak ada,” jelasnya.
Mahmud juga mengungkapkan, bahwa keterangan tersangka hanya melakukan cipika-cipiki dan tidak ada perbuatan yang lain terutama mengarah pelecehan seksual.
Menurutnya, tersangka ini adalah guru yang disiplin. Wajar jika ada tindakan disiplin seperti cubitan. Tindakan disiplin tersebut hanya diperuntukkan untuk siswanya yang laki-laki, dan tidak untuk yang perempuan. Kasus ini harus ada pembuktian secara hukum. Karena dihadapan hukum hanya ada bukti otentik dan empiris.
Mahmud SH juga mempertanyakan tingkat profesionalitas dari pemerintah daerah. Karena kasus yang terduga adalah pelecehan seksual, bukan penggelapan dana Pihaknya akan ajukan keberatan dan jika di perlukan akan berikan Somasi.
“Jika kasusnya penyalahgunaan dana maka bisa diperlakukan seperti itu, tentunya ada audit anggaran, maka bisa dipindahkan, namun kasus adalah pelecehan seksual, maka perlu pengadilan kami akan ajukan keberatan kalau perlu berikan Somasi ” tegasnya. (Rhm)