Dana Bos Belum Transparan Gaji Tambahan Hasil Diikutkan Gaji Pokok

0
280

Prioritas.co.id Lumajang-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini cukup menjadi polemik dalam hal transparansi. Khususnya bagi Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di Lumajang. Mereka mempertanyakan dana dari pusat tersebut yang katanya telah turun. Para guru mempertanyakan mengapa dana tersebut di masukkan ke dalam gaji pokok. Diklaim gaji pokok itu sudah menjadi keseluruhan dari tambahan hasil yang seharusnya di dapat guru.

Menurut salah satu guru di SMA 3 Lumajang mengungkapkan seharusnya dana bos tersebut transparan dalam penggunaanya. “Saya menerima gaji dari dulu Rp 1,5 Juta sedangkan seharusnya ketambahan senilai Rp 900 ribu menjadi Rp 2,4 juta,” ucapnya.

Hak kesejahteraan yang seharusnya didapat malah tidak didapat. Dia mempertanyakan hak guru tidak tetap. Karena kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya. Namun, kepada semua yang menjadi guru tidak tetap di Lumajang khususnya di sekolahnya mengajar.

Dia juga mencontohkan sekolah lain. Di SMK 1 Klakah kondisinya berbeda. “Setiap guru GTT yang ada di sana mendapat haknya sebanyak Rp 750 ribu itu,” paparnya

Jadi gaji pokok ketambahan dengan dana bos tersebut. Kondisi yang berbeda itu tidak semua sekolah. Hanya disekolah tersebut yang berlaku demikian.

Kepala Sekolah SMA 3 Lumajang Supriadi, menyanggah kondisi tersebut. Dia menilai kondisi tersebut tidak benar adanya. “Kondisi seperti itu tidak mungkin terjadi di sekolahnya karena kesejahteraan yang didapat melebihi yang dianggarkan dana bos yang ada,” ujarnya saat di konfirmasi lewat via seluler.

Masih menurut supriyadi bahwasanya Gaji GTT tersebut sesuai perjam gaji yang di peroleh GTT per satu jam 65 ribu rupiah jika GTT mengajar Per bulan 30 jam berati 1.950.000 gaji tersebut di SMA negeri 3 di ambil dari Dana BPOPP bukan di ambil dari Dana Bos.

“Gaji GTT kami banyar 65 ribu per jam jadi kalau GTT Ada mengajar 30 jam perbulan 1.950.000 itu sudah melebihi gaji CPNS dan SMA negeri 3 kami tidak ambil dari dana Bos tapi kami ambil dari dana BPOPP” imbuhnya

Dana yang di berikan sekolah kepada guru honorer di sekolahnya berjumlah Rp 900 ribu. Sedangkan sekolah yag lain mendapat Rp 750.000.

Kabag Tata Usaha Dinas Pendidikan Cabang Jember Iskandar Syaifudin ,di Lumajang mengecam bagi setiap sekolah yang tidak mencairkan dana bos tersebut.

“Siapapun yang melakukan tindakan tersebut, dari pihak dinas akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dia menghimbau kepada setiap guru gtt untuk berkonsultasi dahulu kepada dinas sebelum mengucapkan kondisi tersebut kepada pihak luar.(Rhm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here