Pelaku Penggelapan Mobil Diciduk Polisi

0
383

Prioritas.co.id, Muara Enim  –
Tim Trabazz Polsek Gunung Megang ungkap kasus perkara Penggelapan sebagaimana yang dimaksud Pasal 372 KUHP. Terhadap tersangka David Irama, (25 tahun), swasta, yang berdomisili di Desa Bulang Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pkl. 04.30 wib bertempat di warung Edi Dusun VII Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, bermula pada pada saat korban bernama Bob Rahmad (32) dan pelaku beserta saksi lainnya berada di TKP, kemudian pelaku tersebut meminjam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu Nopol : B 2799 KFQ, Nosin : 1KRA409998, Noka : MHKS6DJ2JHJ005608 Stnk An. Suryani milik pelapor / korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya, namun pelaku tersebut tidak kembali lagi ke TKP dan tidak mengembalikan mobil milik korban tersebut, sehingga korban mengalami kerugian lk Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tgl 10 Maret 2020 sekira pkl. 14.00 wib bertempat di Pool PT. Pas Dusun IV Desa Dalam Kec. Belimbing Kab. Muara Enim, bermula dari anggots Team Trabaz Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa pelaku tersebut sedang berada di tempat penangkapan.

Lalu Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Feryanto, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE langsung berangkat ketempat tersebut, setibanya di tempat penangkapan melihat pelaku yang sedang duduk di kursi, anggota langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan pemeriksaan badan ternyata didapati senjata tajam yang pada saat itu selipkan dipinggang sebelah kanan pelaku setelah itu langsung membawa pelaku tersebut ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Gunung Megang Akp Feryanto, SH menjelaskan pelaku saat ditangkap dalam kasus penggelapan ternyata sedang membawa senjata tajam dipinggang. Jumat (13/03/2020)

Dan pelaku bersama senjata tajam tersebut sudah kita amankan di Polsek gunung megang guna pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kapolsek gunung megang. (Elsa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here