Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 6 kilo gram dan ribuan pil Ekstasi di halaman Polres Tanjungpinang Jum’at (13/03/2020)
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti 6 killo gram sabu berdasarkan dari penangkanpan Satres Narkoba Tanjungpinang pekan lalu sebanyak 6 kilogram. Dengan tiga orang tersangka yang merupakan kuli bangunan yang tertangkap di Senggarang dengan jangka waktu yang berbeda.
Tersangka Erwin bin Hamdan tertangkap pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 14.00 Wib di Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota terbukti selaku pemilik dan penguasa barang, didapati barang bukti Narkotika untuk dimusnahkan dari 8 paket diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu dengan berat kotor
keseluruhan 2.952 gram.
Sementara tersangka Ruslan Bin Ahmad dan Bahrul Walidin Bin Muhamad Daut yang tertangkap pada hari Jum’at (06/03)2020 sekira pukul 00.15 Wib di Senggarang Kecamatan TanjungpinangKota, dengan barang bukti dari 4 paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu dengan berat kotor
keseluruhan 3.110 garam.
Dari kedua tersangka dengan barang bukti di sisihkan untuk Labfor dan sebagai Bukti Persidangan dengan total keseluruhan 54 gram dari seluruh paket sabu yang ada. Sebelum dilakukan pemusnahan, didepan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti Beserta 3 (tiga) tersangka.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh kasat Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar didepan tersangka dan para saksi.
Dengan pemusnahan 6 killo gram sabu dan ekstasi Polres Tanjungpinang telah berhasil menyelamatkan jiwa, sebagai generasi bangsa juga dapat menekan akan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. (Nur)