Kasat Reskrim Tanjungpinang, Waspadai Penipuan Berkedok Arisan Berbasis On Line

0
176
Kasat Reskrim Tanjung pinang, AKP Rio Reza Parinda SH SIK SE

Priroritas.co.id, Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang AKBP H. Muhammad Iqbal melalui Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, SH, S.I.K, SE, menyampaikan terkait adanhya laporan beberapa orang terkait Arisan On Line, pihaknya sudah menerima laporan dan lagi mendalami kasus tersebut. Kamis (12/03) di ruang kerjanya.

Kasat Reskrim Tanjungpinang belum genap seminggu menjabat, menyampaikan, selama seminggu ini banyak kasus pencurian, penggelapan, penipuan On Line, yang dilaporkan, dan kita sedang mendalami itu, setiap hari ada laporan penipuan On Line,” jelasnya.

Adapun Tanggapan kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP. Rio Reza Parinda, SH, S.I.K,SE dalam boomingnya modus penipuan dengan berbasis On Line saat ini, mengatakan, tetap waspada, dan harus berhati – hati dalam menyikapi adanya penipuan Modus On Line, di erra jaman yang serba canggih serta serba menggunakan sistem On Line.

” Banyak modus yang di gunakan dengan melakukan sistim On line itu, hal ini terbukti bkarena banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat yang telah di tipu karena sistem on line” katanya.

Dan yang ditangani saat ini yang menjadi korbannya Kebanyakan para mahasiswa atau anak sekolah, yang baru – baru belajar bisnis on line. Serta penipuan yang bermodus hadiah korban, seperti halnya dengan di suruhnya mengirim uang terlebih dahulu. Sebagai uang muka ataupun sebagai uang tanda jadi itu semua jenis penipuan.

Disinggung juga dengan adanya laporan mengenai adanya kasus arisan On line, Rio juga membenarkan akan hal ini, sudah ada laporannya, sedang mendalami, dan melakukan penyidikan untuk lebih lanjut.

“Kita sudah periksa saksi-saksinya maupun korban. Para saksi dan pelapor tidak ada di sini. Ada yang di Jakarta, Surabaya bahkan ada yang di Bali,” terangnya. Hingga saat ini sudah ada satu orang yang melapor. Dan sudah diketahui korban ada 5 orang lagi namun, dari satu orang pelapor saja sudah bisa di proses hukumnya.

” Kita masih banyak lagi melakukan pemeriksaan para saksi dan korban sehingga belum bisa di pastikan berapa jumlah kerugiannya,” katanya. (Nur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here