Prioritas.co.id.muba – Empat tahun menjadi buronan, Jabar Rebo (32) diciduk unit Reskrim Polsek Babat Toman saat pulang kerumahnya didusun IV Desa Sareka, Kec Babat Toman, Jumat (28/2/2020).
Jabar Rebo (32) warga Dusun IV Desa Sareka Kec. Babat Toman Kab. Muba ditangkap dalam kasus penggeroyokan yang mengakibatkan luka robek dikening, luka tusuk dipaha kanan, diatas lutut kiri dan memar dibagian bibir serta luka lecet dibagian leher yang terjadi pada Rabu 07 Juli 2017 Sekira Jam 00.10 wib di Dusun IV Desa Sereka Kec. Babat Toman.
“Pelaku pulang kerumah lantaran sudah rindu sama keluarganya walaupun masuk dalam DPO dan saat ini dalam penyidikan Polres muba.”kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.Ik melalui Kapolsek babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH, Minggu (01/03/2020).
Lanjut dia, satu orang rekan pelaku berinisial M merupakan (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas. kronologis kejadian di Dusun IV Desa Sereka Kec. Babat Toman Kab. Muba korban Samsudin (37) warga Dusun IV Desa Sereka Kec. Babat Toman Kab. Muba yang saat itu sedang duduk dirumah rekan korban bernama Edi didatangi dua pelaku yang langsung memukul korban dengan tangan kosong. Tak kuasa, korban pun lari hingga kedua pelaku menangkapnya dan mencekik korban dan menusuk korban dengan sebilah pisau.
Lalu keduanya pergi meninggalkan korban yang terluka, tak terima akan perlakukan keduanya membuat korban melaporkan kejadian yang menimpa nya ke mapolsek Babat Toman. Empat tahun Aparat Reskrim Polsek Babat Toman lakukan pengelidikan dan pengintaian terhadap pelaku membuahkan hasil.
Informasi masyarakat kepada polisi langsung ditanggapin, sehingga penggerebekan dilakukan dan pelaku dapat diamankan sedangkan satunya masih dalam penyelidikan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam penyelidikan petugas kepolisian,” pungkas Kapolsek. (Dani)