Usai Konsumsi Sabu Kerap Mukulin Anak, Seorang Bapak di Tanjungpinang Dilaporkan Isteri ke Polisi

0
89

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Sering mukilin anaknya, seorang pria di Tanjungpinang ini terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap bukan kasus kekerasan terhadap anak, tapi karena kasus narkoba.

Terungkapnya kasus itu, berawal seorang ibu-ibu melaporkan suaminya berinisial SK ke Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang karena kesal dengan perilaku suaminya yang suka marah-marah dan memukuli anaknya.

Atas laporan ibu rumah tangga itu, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai bahwa pria itu terpengaruh narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan dikediaman warga tersebut.

“Saat melakukan penggeledahan, ternyata dugaan kita benar karena narkoba, kita menemukan paket narkoba dikediamannya,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, Sabtu (29/2/2020).

Chrisman Panjaitan menjelaskan, dari penggeledahan itu pihaknya menemukan
lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,85 gram.

“Pelaku sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut, kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

Dari pengakuannya, kata Chrisman, bahwa ia mendapat sabu-sabu itu dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

“Pengakuan tersangka bahwa ia sudah lama mengkonsumsi narkoba. Saat ini masih melakukan pengembangan mengenai pelaku lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Bt/Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here