Polres Malang Ungkap Pemilik Ganja 2,204 Kg dan Sabu 294,07 Kg

0
185

Prioritas.co.id, Kabupaten Malang – Jatim – Satresnarkoba Polres Malang press release hasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Kamis (27/2/2020) bertempat di Halaman Mapolres Malang.

Tampak Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., Kasat Narkoba Polres Malang AKP Anton Widodo, S.H., KBO Narkoba Polres Malang Polres Malang Ipda Sigit Kurniawan, Kasubbag Humas Polres Malang IPDA Nining Kusumawati, S.Kel., dan para pemburu berita.

“Dalam kegiatan kali ini, polres Malang melaporkan hasil ungkap kasus kegiatan Satresnarkoba polres Malang dengan hasil 2 (dua) tersangka, dengan TKP di sebuah rumah kost, daerah bilangan kabupaten Malang. Tepatnya dusun Jara’an Desa Donowarih Kec. Karangploso,” ungkap AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., dalam press release.

Selanjutnya, kata Hendri (sapaan akrab Kapolres Malang), untuk ke dua tersangka tersebut, berinisial FA alias Kancil (36) dan FBD alias Dani (28).

Adapun barang bukti dalam penggerebekan kedua tersangka tersebut, diantaranya 8 (delapan) poket ganja seberat 2,204 Kg, 8 (delapan) Poket Shabu seberat 294,07 Kg, Seperangkat alat hisap, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) Unit handphone Samsung warna hitam dan Putih, urai Hendri.

Berdasarkan penyidikan sementara, Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) lebih sub pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dimana Setiap orang tanpa hak serta melawan hukum dengan mengedarkan Narkotika Gol dalam bentuk tanaman yang beratnya 1 (satu) kilogram di sertai memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pungkasnya. (SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here