Prioritas.co.id, Lahat
— Bravo untuk Polres Lahat, lagi lagi ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, kali ini terduga tersangka PY (33) Tuna Karya yang beralamat di Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang .
Hal ini Laporan Polisi Nomor : Lp / A- 38 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 24 Februari 2020, terduga Tersangka YP di tangkap di pinggir jalan Desa Tertap Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2020 Jam 16.00 Wib.
Adapun Barang Bukti : 1 (satu) paket besar daun kering diduga narkotika jenis Ganja,
1 (satu) unit spd motor honda beat warna merah putih No.Pol. B 3518 CCH dan
1 (satu) lembar plastik warna hitam dengan
Berat Bruto Ganja 1,1 Kg .
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH mengatakan Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi Narkoba jenis ganja. Selanjutnya dilakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat diketahui.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira jam 16.00 Wib diamankan PY yang sedang duduk dipinggir jalan disamping sepeda motor miliknya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor honda beat warna merah putih No. pol. B 3518 CCH”, ujar kasat Narkoba Selasa (25/02/2020)
Masih katanya “dibawah jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna hitam, BB yang ditemukan tersebut diakui Tersangka adalah miliknya, dan untuk tersangka statusnya Pengedar “, pungkas Bobby.
Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)