Caca Hendika Ditangkap Polsek Bayung Lincir

0
257
Caca hendika (22) pelaku narkoba yang ditangkap polsek bayung lincir sabtu (7/9)

Muba, Prioritas.co.id – Tim Reskrim jajaran Polsek Bayung Lincir mengamankan, Caca Hendika (22) pelaku narkoba, Sabtu (8/9).

Dalam penangkapan itu Personil Sat Reskrim mengamankan 2 (dua) Paket kecil sabu – sabu atau dengan sebutan paket 100 yang disimpan pelaku dalam 1 (satu) buah plastik bening yang diletakkan disela – sela papan rumah bagian belakang pintu utama rumah dan 1(satu) buah dompet warna coklat merk Levis beserta uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Tersangka Warga Dusun III Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung lincir Kabupaten Musi Banyuasin, pelaku bernama Caca Hendika (22), Caca di tangkap didalam rumah RT.05 Dusun III Desa Tampang baru Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada warga desa tampang menyimpan narkoba didalam rumahnya, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan personilnya untuk melakukan pengecekan dan pengintaian posisi pelaku.

Setelah mengetahui posisi rumah pelaku Sabtu dini hari (8/9) pukul 02.00 Wib, Personil Sat Reskrim langsung melalukan penggerebekan dirumah terduga penyalahgunaan narkoba yang dipimpin langsung oleh kapolsek bayung lincir dan didapatla barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu – sabu.

AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek AKP Bagus Adi Suranto, S.ik membenarkan penangkapan tersebut “” berkat kerja keras kita, alhamdulilah kita mengamankan pelaku dan barang bukti nya yang telah kita sita untuk proses lanjut dan akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1. UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika””. terangnya saat dikonfirmasi pagi ini melalui telepon. (*)

post by dani

Sumber mitra humas polres muba