Dua Pelaku Curanmor Ini di Tangkap Polisi

0
302

Prioritas.co.id, Lahat
–Satreskrim Polres Lahat tangkap Pencurian dengan pemberatan (Curanmor), di duga pelaku Febri (28) Tani, warga Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. Dan Megi (20)Tuna Karya Warga yang sama.

Hal ini berdasarkan LPB/042/II/2020/SS/RESLHT/TGL 14 Februari 2020, TKP curanmor Di Parkiran Acara hajatan ( orgenan ) di Desa Bunga Mas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat dengan posisi R2 dalam keadaan stang terkunci. Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira jam 22.00 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Heri Jusman SH mengatakan berdasarkan laporan dari korban, Pada hari Selasa tanggal 28 januari 2020 sekira jam 22.00 wib bertempat di parkiran acara hajatan (orgenan) di Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Terhadap satu unit sepeda motor merk Yamaha type Vega ZR warna putih dengan Nopol BG 3055 ET, Nosin 5D9-1863788, Noka MH35D9206DJ 863803 yang terparkir dalam keadaan stang terkunci, pelaku mencuri dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut terlebih dahulu kemudian dibawa tanpa sepengetahuan korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)”, Jelas Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Heri Jusman SH. Senin (17/02/2020)

Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira jam 22.30 WIB telah dilakukan penangkapan oleh Team TIGER’s Sat Reskrim Polres Lahat terhadap terduga Tersangka Febri di rumah makan Bindu Riang Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, setelah tersangka ditangkap dan diamankan, kemudian dari hasil interogasi Tersangka Febri dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain Megi dan sekira pada pukul 22.45 WIB tersangka Megi ditangkap di halaman SDN 06 Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat .

Selanjutnya “Setelah dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap kedua tesangka tersebut, kedua Tersangka dibawa untuk mengambil barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR dengan noka MH35D9206DJ8628 nosin 5D9-1862788. Pada saat melakukan pengambilan barang bukti kedua Tersangka mencoba untuk melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka. Kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.”, Pungkasnya . (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here