Prioritas.co.id, Lahat – Satres Narkoba Polres Lahat, ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat .Kali terduga tersangka M.Sobri (22) Tuna Karya yang beralamat di Lorong Unglen Nomor 01 Rt. 029 Rw. 01 Kel. 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Madya Palembang.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : – Lp / A- 32 / II / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 17 Februari 2020. Dengan TKP di Kp. Serinanti Gg. Mushola Rt. 01 Rw. A01 Kel. Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Waktu Kejadian Hari Senin tanggal 17 Februari 2020 Jam 01.00 Wib.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah Sik MH Cla melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH mengatakan Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di TKP tersebut. Selanjutnya dilakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat diketahui.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira jam 01.00 Wib (dini hari) diamankan di duga Pelaku M.Sobri di TKP tersebut, dan saat hendak diamankan pelaku berusaha membuangkan 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu menggunakan tangan kanan ke arah belakang”, ujarnya.
Saat pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan, diduga narkotika jenis Shabu yang dilemparkan/dibuangkan oleh pelaku tersebut dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya”, Kata Kasat Narkoba.
“Adapun Barang Bukti : 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu, dengan Berat Bruto Shabu 3,10 gram. Dan untuk statusnya Pengedar/ kurir”, Jelas Bobby.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)