Prioritas.co.id, Kabupaten Malang-Jatim – Polsek Wonosari polres Malang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Perkara Pencurian dengan Pemberatan, berupa barang Mesin Bajak Sawah (Brojol), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Pria berinisial HAR (35) dan SUK (15) hanya pasrah ketika dirinya di gelandang pihak kepolisian sektor Wonosari resort Malang kabupaten.
Kini kedua tersangka pelaku pencurian tersebut, hanya bisa merenungi nasibnya di jeruji penjara polisi dalam waktu yang lama atas perbuatannya.
Kapolsek Wonosari AKP Edi Purnama S.AP., kepada prioritas.co.id, via pesan tertulisnya, Jum’at (14/2/2020) membenarkan atas penangkapan kedua pelaku Pencurian Mesin Bajak Sawah (Brojol) di Areal persawah Desa Bangelan Kec. Wonosari Kab. Malang, Kamis Pagi (13/2) sekitar pukul 05.00 wib.
“Kedua pelaku diamankan berikut BB berupa 1 (satu) Unit kendaraan roda empat (sarana) Daihatzu LUXIO warna Hitam, No.Pol. N-1379-FT, berikut 1 (satu) unit mesin Bajak Sawah Merk YANMAR 1 (satu) buah alat angkut/pikulan, 1 (satu) utas tali karet, Beberapa ikat Janur / Pelapah Kelapa, dan 1 ( kunci ) untuk melepas brojol dari kunci pengaman,” tutur Edi Purnama.
“Kronologis pencurian diketahui berawal dari keterangan korban yang akan bekerja membajak sawah mengetahui bahwa alat mesin bajaknya telah hilang.”
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek guna ditindak lanjuti, imbuh Kapolsek.
Dilain sesi, Edi juga menjelaskan kronologi warga desa Kebobang, sering mengalami kehilangan barang berupa janur kelapa.
Mengetahui bahwa kawasan hukum Polsek Wonosari ada masalah dengan Kamtibmas, saya beserta Kanit Reskrim di bantu anggota lainnya menggalakkan patroli.
Disaat melakukan Patroli malam, anggota jaga menerima Laporan warga tentang adanya Kendaraan Daihatzu LUXIO N-1379-FT, yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan Dusun Lopawon Desa Kebobang.
Kemudian saya beserta anggota melakukan pengintaian. Selang beberapa saat kemudian ada 2 orang yang membawa Janur untuk dimasukkan ke dalam mobil tersebut.
“Takut, pelaku kabur, langsung kita sergap, dan benar… tersangkapun mengakui perbuatannya.”
Dalam kesempatan tersebut, kita juga lakukan penggeledahan di rumah kost pelaku, yaitu di Perumahan Desa Talangagung kecamatan Kepanjen.
Dalam penggeledahan tersebut, juga ditemukan mesin Bajak sawah (Brojol), yang ternyata sesuai dengan kejadian Curat Mesin Bajak sawah / Brojol tertanggal 28 Januari 2020, dengan TKP Desa Bangelan, pungkasnya.(Sul)