Prioritas.co.id Lumajang – menyikapi tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mewajibkan kepala sekolah memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat dinas pendidikan kabupaten Lumajang memberika respon positif.
Pasalnya Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang akan segera memberikan surat edaran himbauan ke semua lembaga sekolah se kabupaten Lumajang untuk melaksanakan perintah Kemendikbud tersebut.
Menurut Drs.Agus Salim selaku Plt kepala Dinas kabupaten Lumajang akan segera memberikan surat himbauan kepada semua lembaga se kabupaten Lumajang sa’at di konfirmasi melalui Washap (13/02/2020).
“Kami akan Segera memberikan surat himbauan kepada sekolah se kabupaten agar supaya melaksanakan pemampangan angaran dana BOS sesuai perintah dari Kemendikbud”paparnya.
Di kutip dari sahabat Kemendikbud.com Nadiem bilang langkah ini ditujukan sebagai bentuk pertanggung jawab sekolah usai ia memberi lebih banyak keleluasaan dalam belanja anggaran BOS.
“Bukan hanya kementerian saja yang bisa lihat tapi orang di sekitar sekolah juga bisa. Untuk transparansi,” ucap Nadiem dalam konferensi pers di Kemenkeu, Senin (10/2/2020). “Harus komunikasikan di papan informasi sekolah,” tambahnya.
Nadiem bilang dalam kebijakan baru Kemendikbud, sekolah kini punya keleluasaan penggunaan dana BOS. Ia mencontohkan ketika gaji guru honorer dipatok hanya 15 persen, kini alokasinya boleh menyentuh maksimal 50 persen. (Red/Rhm)