Diduga Gelapkan TKD Mantan Kades Jatirejo Resmi di Laporkan

0
1685

Prioritas.co.id Lumajang– terkait Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Bengkok desa Jatirejo yang berada di wilayah Desa Bagu kecamatan Pasirian dengan luas 73.700 yang Di duga ada unsur penggelapan pasalnya sejak di serah terimakan oleh kepala desa lama ke PLH dan dari PLH ke kepala desa baru masih belum di serahkan juga Tanah Kas Desa.

Menurut kuasa hukum Suriyadi SH selaku kuasa hukum pelapor bahwa seharusnya tanah kas desa itu sudah di serahkan ke kepala desa yang baru tidak boleh melebihi masa jabatan ini ada dugaan unsur penggelapan oleh kepala desa yang lama Sukarmo S.pd yang mana sekarang masih di sewakan dalam Sampai satu tahun.

“Kalau menurut pasal perdes yang ada kan TKD harus sudah di serahkan ke kepala desa yang baru kami rasa di situ ada penyalah gunaan tentang tanah kas desa dan di duga kuwat menggelapkan aset negara “paparnya.

Berdasarkan PERDES Desa jatirejo Nomor 02 tahun 2017 JO No.02 tahun 2018 JO No 2 tahun 2019 pasal 7 Ayat 1 berbunyi “jangka waktu penyewaan TKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 adalah satu tahun dan dapat di perpanjang dan di sewakan kembali dalam jangka waktu tahun.

Ayat 2 berbunyi jangka waktu penyewaan TKD sebagaimana di maksud dalam pasal 6 Ayat 1 di larang melebihi masa jabatan kepala desa yang bersangkutan.

Bahwa atas perbuatan dan tindakan terlapor/terpadu Sdr Sukarmo s.pd yang tidak menyerahkan Obyek tanah kas desa tersebut kepada pelapor/ pengadu sebagai kepala desa yang baru dalam dalam hal ini pelapor merasa di rugikan.

Mengenai dugaan terjadi tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP yang di duga di lakukan oleh Sukarmo S.pd mantan kepala desa Jatirejo kecamatan kunir kabupaten Lumajang. (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here