Prioritas.co.id, Pringsewu – Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disosialisasikan di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman PM, MM di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (6/2/20), diikuti 100 peserta yang terdiri dari Kasubbag Perencanaan dan staf yang ditunjuk dari seluruh OPD, menghadirkan narasumber Drs.Dorda dari Otonomi Daerah Setdaprov Lampung. Turut menghadiri pembukaan, para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, kepala bagian serta camat se Kabupaten Pringsewu.
Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu H.Sujadi, Sekdakab Pringsewu Drs.A.Budiman PM, MM mengatakan LPPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Untuk LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, kata dia, mencakup gambaran kinerja Pemkab Pringsewu secara utuh sepanjang 2019 dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2018. “Melalui penyampaian LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemda. Oleh karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah,” katanya. (Borneo/Anton)