Muba, prioritas.co.id – Jajaran Polsek Sungai Keruh Resort Musi Banyuasin menembak DPO (daftar pencarian orang) pelaku penganiayaan Adam Marsama (33) warga Dusun II Desa Jembatan Gantung Kecamatan Sungai Keruh, Muba, Selasa (4/9).
Pelaku harus mengakhiri pelariannya selama tujuh tahun buron dan menjadi DPO setelah melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang mengakibatkan meninggal dunia di tahun 2011 di Desa Kebun Talang Kecamatan Sungai Keruh.
Sebelumnya pelaku dan korban pernah berselisih paham, kemudian pada tanggal 26 Oktober 2011 pukul 11.30 wib pelaku yang memiliki dendam sehingga melakukan pembacokan terhadap pasangan suami istri Unil bin Senan (34 L) dan Shopiah binti Sumar (32 P) dengan menggunakan senjata tajam berupa parang secara bertubi – tubi sehingga keduanya meninggal dunia di Dusun II Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Sungai Keruh.
Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek langsung cek dan olah tkp serta pulbaket, namun sesampainya di tkp pelaku sudah melarikan diri.
Setelah Tujuh (7) tahun pelaku berpindah – pindah tempat untuk menghindari dari kejaran petugas akhirnya selasa dini hari Kapolsek Sei Keruh, Iptu Ade Nurdin SH, mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dengan mengayunkan parang kepada petugas.
Namun dengan persiapan yang sigap personil buser pun langsung memberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan, pelaku tetap mengayunkan ke arah petugas sebanyak tiga kali yang kemudian langsung diberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku.”
Saat akan di bawa ke RSUD pelaku akhirnya meninggal dunia, saat ini pelaku sudah disemayamkan dirumah duka,” kata Kapolres Muva AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sungai keruh Iptu Ade Nurdin SH, saat di mintai keterangannya siang tadi. (*)
post by : dani pratama
sumber: humas polres muba